Bupati Kabupaten Batanghari, Syahirsah mengintruksikan agar seluruh tenaga kerja di daerahnya didaftarkan menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu dikatakan Bupati saat audiensi bersama Deputi Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sumbagsel, Arief Budiarto saat kunjungan di Batanghari, Selasa.
"Tenaga kerja bisa didaftarkan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui anggaran Dana Desa dan APBD," kata Bupati melalui keterangan tertulisnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga memerintahkan Sekertaris Daerah dan jajarannya untuk membuat payung hukum atau Peraturan Bupati (Perbup) untuk mendukung upaya percepataan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan itu.
"Saya juga perintahkan supaya non ASN atau honorer didaftarkan jaminan sosial ketenagakerjaan itu," katanya.
Salah satu keuntungan dengan mendaftarkan jaminan sosial ketenagakerjaan itu menurut Bupati, adalah iuran yang murah dan memiliki manfaat yang baik bagi pesertanya.
Dia mencontohkan, pegawai sarak di Kabupaten Batanghari yang meninggal dunia dalam kecelakaan kerja mendapat santunan Rp115 juta.
Dengan santunan tersebut, ahli waris dapat membeli kebun dua hektare dan dengan kebun itu ahli waris mendapat penghasilan bersih dua juta perbulan, katanya.
Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Arief Budiarto mengapresiasi langkah Pemkab Batanghari dalam percepatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan itu.
"Intinya kami mendukung langkah yang dilakukan Bupati untuk kesejahteraan tenaga kerja dalam mendapatkan perlindungan sosialnya," kata Arief didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Mayriwan Ekaputra.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019
Hal itu dikatakan Bupati saat audiensi bersama Deputi Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sumbagsel, Arief Budiarto saat kunjungan di Batanghari, Selasa.
"Tenaga kerja bisa didaftarkan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui anggaran Dana Desa dan APBD," kata Bupati melalui keterangan tertulisnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga memerintahkan Sekertaris Daerah dan jajarannya untuk membuat payung hukum atau Peraturan Bupati (Perbup) untuk mendukung upaya percepataan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan itu.
"Saya juga perintahkan supaya non ASN atau honorer didaftarkan jaminan sosial ketenagakerjaan itu," katanya.
Salah satu keuntungan dengan mendaftarkan jaminan sosial ketenagakerjaan itu menurut Bupati, adalah iuran yang murah dan memiliki manfaat yang baik bagi pesertanya.
Dia mencontohkan, pegawai sarak di Kabupaten Batanghari yang meninggal dunia dalam kecelakaan kerja mendapat santunan Rp115 juta.
Dengan santunan tersebut, ahli waris dapat membeli kebun dua hektare dan dengan kebun itu ahli waris mendapat penghasilan bersih dua juta perbulan, katanya.
Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Arief Budiarto mengapresiasi langkah Pemkab Batanghari dalam percepatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan itu.
"Intinya kami mendukung langkah yang dilakukan Bupati untuk kesejahteraan tenaga kerja dalam mendapatkan perlindungan sosialnya," kata Arief didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Mayriwan Ekaputra.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019