Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi berhasil menangkap enam orang pelaku penyalahgunaan narkotika jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas),  yaitu seorang sipir dan tiga narapidana Lapas Klas IIB Kuala Tungkal dan dua orang kurir yang mengantarkan barang haram tersebut ke depan lapas.

Kepala BNN Provinsi Jambi Heru Pranoto didampingi Kabid Pemerantasan, Agus Setiawan, di Jambi Kamis mengatakan, kasus itu terungkap setelah tim BNN menerima informasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang datang dari Pekanbaru, Riau menuju Jambi atas pesanan narapidana di Lapas Kualatungkal.

Pada Selasa (23/4), tim kemudian mengembangkan kasusnya dan melakukan pengintaian, sekitar 10:15 WIB, datang dua orang kurir narkoba dari Pekanbaru yang membawa barang pesanan napi Lapas Kualatungkal melalui jalur darat atau jalan lintas timur Sumatera.

Anggota BNN sudah mengawasi gerak-gerik kurir sabu-sabu tersebut sejak dari jalan lintas Sumatera kemudian dibawa ke Lapas Kualatungkal untuk diserahkan.

Heru mengatakan, sabu-sabu itu dipesan oleh para napi dari seorang bandar besar di Pekanbaru berinsial P yang masih diselidiki keberadaannya.

Kedua kurir berinisial AG (25) dan AR (28), warga Jambi itu ditangkap saat mengendarai kendaraan roda dua merk Honda GL Pro dengan nomor polisi BH 1303 DY. Saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus sedang dan plastik klip bening atau seberat satu ons.

Selanjutnya, petugas menginterogasi kedua pelaku, dan mereka mengaku barang haram itu dibawa dari Pekanbaru untuk diantarkan ke AW (39) yang merupakan napi Lapas Kuala Tungkal.

Heru menjelaskan, berbekal informasi tersebut lantas petugas melakukan penyelidikan dan pukul 15.00 WIB di depan lapas, Jalan Teluk Nilau Bram Hitam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat petugas berhasil menangkap R (32), yang merupakan sipir Lapas Kuala Tungkal.

"R ini diperintahkan napi AW untuk menjemput barang tersebut dari tangan AG dan AR untuk dibawa ke dalam lapas," katanya.

Setelah berhasil menangkap R, petugas kembali melakukan interogasi dan didapati informasi barang haram itu merupakan milik AW, napi kamar blok 62, A (42) dan M (26) yang juga napi penghuni blok C. Hasil koordinasi dengan kepala Lapas kemudian dilakukan penyerahan terhadap tiga orang nap tersebut kepada BNNP Jambi.

Selanjutnya, semua tersangka digelandang ke Kantor BNNP Jambi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019