Jambi, (Antaranews Jambi) - Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi mengungkap sindikat peredaran dan pemasokan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Klas II A Jambi dengan menangkap tiga pelaku pengedar dan satu diantaranya adalah seorang sipir penjara itu.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan enam paket sabu siap edar dan masuk ke dalam Lapas Klas II A Jambi melalu peran sipir itu, kata Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta di Jambi, Jumat.
Dalam pengungkapan kasus kali ini kepolisian berhasil mengungkap peran sipir yang memasok sabu ke dalam lapas, berawal dari informasi yang dihimpun anggota di lapangan bahwa selama ini narkoba dengan mudah masuk ke Lapas Jambi.
Berdasarkan informasi tersebut polisi bergerak dengan mengungkap dua orang pelaku yakniadalah RA (27) dan Hdy (27) warga Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi. Keduanya dibekuk di Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin pada Kamis (7/2) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kemudian dari keterangan dua tersangka , ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang akan di antarkan kepada Hen seorang sipir Lapas Klas II A Jambi. Paket sabu yang dimasukan kotak teh dan jaket warna biru dongker tersebut berjumlah enam paket sedang.
Masih dari keterangan dua tersangka, RAl dan Hdy menyebutkan narkoba jenis sabu tersebut pesanan seseorang yang merupakan warga binaan di Lapas Klas II A Jambi dan keduanya mengaku diperintah orang itu untuk mengantarkan paket sabu itu melalui Hen..
Setelah mendapat keterangan lengkap , Tim Ditresnarkoba Polda Jambi bergerak cepat dan pada Jumat (8/2) dihari dengan melakukan penangkapan terhadap Hen di Depan Rumah Sakit (RS) Raden Mattaher Kota Jambi.
Dari keterangan Hen, dirinya diminta untuk mengambil sabu atas perintah seorang napi tersebut untuk mengambil paket sabu tersebut. Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap napi tersebut untuk membongkar sindikatnya.***2***
Polisi Jambi tangkap sipir pemasok narkoba
Jumat, 8 Februari 2019 16:35 WIB