Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi hingga saat ini masih kekurangan tenaga instrukur untuk rehabilitasi mental pasien rawat inap.
“Rehabilitasi mental itu ada tiga, terapi pertukangan, pertanian dan perkebunan serta kerohanian, instruktur terapi pertukangan kita baru saja pensiun,” kata Kepala Humas RSJ Jambi Singgih Jarot Santoso di Jambi, Jumat.
Meski demikian, kata dia, rehabilitasi pasien rawat inap di RSJ Jambi tetap berjalan sebagaimana mestinya karena masih terdapat jenis-jenis terapi lainnya yang dapat dilakukan untuk memulihkan keadaan pasien.
Dia menjelaskan untuk mencapai tahapan rehabilitasi mental, banyak tahapan pengobatan yang sebelumnya harus dilalui oleh pasien rawat inap yang mengalami gangguan jiwa, yakni di ruangan intensif, untuk pasien yang masih gelisah dan cenderung mengamuk, serta emosinya belum terkontrol.
Biasanya, kata dia, pasien berada di ruangan intensif tersebut selama satu pekan.
“Pasien d iruangan intensif tersebut pengawasannya juga lebih ketat, serta diberikan obat-obat yang intensif, harapannya dalam satu pekan sudah menunjukkan perubahan dan membaik,” kata Singgih Jarot Santoso.
Selanjutnya, dari ruangan intensif pasien akan masuk raungan intermediet. Di ruangan itu, pasien sudah dapat bersosialisasi dan berinteraksi, namun masih perlu pengarahan dari petugas.
Jika pasien telah menunjukkan perubahan yang signifikan, kata dia, dapat mengikuti rangkaian kegiatan di ruangan rehabilitasi mental. Di ruangan rehabilitasi mental pasien gangguan jiwa mengikuti serangkaian kegiatan kemandirian, di mana diajarkan berkebun, bertani, pertukangan, dan mendapatkan siraman rohani sesuai dengan agama yang dianut.
“Harapan kita, setelah keluar dari RSJ ini pasien dapat mandiri, dan kegiatan tersebut untuk membiasakan pasien beraktivitas, karena pasien gangguan jiwa tersebut tidak boleh melamun,” kata dia.
Dalam mengikuti kegiatan di ruangan rehabilitasi mental, kata dia, sesekali keluarga pasien diundang untuk melihat kegiatan yang dilakukan.
Tujuannya, kata dia, agar pihak keluarga dapat memperlakukan pasien serupa dengan yang dilakukan di RSJ jika pasien telah diperbolehkan pulang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019
“Rehabilitasi mental itu ada tiga, terapi pertukangan, pertanian dan perkebunan serta kerohanian, instruktur terapi pertukangan kita baru saja pensiun,” kata Kepala Humas RSJ Jambi Singgih Jarot Santoso di Jambi, Jumat.
Meski demikian, kata dia, rehabilitasi pasien rawat inap di RSJ Jambi tetap berjalan sebagaimana mestinya karena masih terdapat jenis-jenis terapi lainnya yang dapat dilakukan untuk memulihkan keadaan pasien.
Dia menjelaskan untuk mencapai tahapan rehabilitasi mental, banyak tahapan pengobatan yang sebelumnya harus dilalui oleh pasien rawat inap yang mengalami gangguan jiwa, yakni di ruangan intensif, untuk pasien yang masih gelisah dan cenderung mengamuk, serta emosinya belum terkontrol.
Biasanya, kata dia, pasien berada di ruangan intensif tersebut selama satu pekan.
“Pasien d iruangan intensif tersebut pengawasannya juga lebih ketat, serta diberikan obat-obat yang intensif, harapannya dalam satu pekan sudah menunjukkan perubahan dan membaik,” kata Singgih Jarot Santoso.
Selanjutnya, dari ruangan intensif pasien akan masuk raungan intermediet. Di ruangan itu, pasien sudah dapat bersosialisasi dan berinteraksi, namun masih perlu pengarahan dari petugas.
Jika pasien telah menunjukkan perubahan yang signifikan, kata dia, dapat mengikuti rangkaian kegiatan di ruangan rehabilitasi mental. Di ruangan rehabilitasi mental pasien gangguan jiwa mengikuti serangkaian kegiatan kemandirian, di mana diajarkan berkebun, bertani, pertukangan, dan mendapatkan siraman rohani sesuai dengan agama yang dianut.
“Harapan kita, setelah keluar dari RSJ ini pasien dapat mandiri, dan kegiatan tersebut untuk membiasakan pasien beraktivitas, karena pasien gangguan jiwa tersebut tidak boleh melamun,” kata dia.
Dalam mengikuti kegiatan di ruangan rehabilitasi mental, kata dia, sesekali keluarga pasien diundang untuk melihat kegiatan yang dilakukan.
Tujuannya, kata dia, agar pihak keluarga dapat memperlakukan pasien serupa dengan yang dilakukan di RSJ jika pasien telah diperbolehkan pulang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019