Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jambi mengintegrasikan  dengan Layanan Perizinan Satu Pintu Pemerintah Provinsi Jambi untuk meningkatkan kepesertaan dari perusahaan agar terdaftar jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pengintegrasian tersebut dilakukan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Jambi, yang digelar di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Rabu (29/5/2019).

Penandatanganan MoU yang dilakukan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Mayriwan Ekaputra dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jambi, Imron Rosyadi tersebut, juga disaksikan Sekda Provinsi Jambi, M Dianto.

"Kesepakatan ini untuk percepatan kepesertaan dari sektor perusahaan. Nantinya saat melakukan pengurusan izin di PTSP tersebut perusahaan tidak bisa diberikan izin jika karyawan atau pekerjanya belum didaftarkan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Mayriwan Ekaputra usai menandatangani kesepakatan itu.
 
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Mayriwan Ekaputra (tengah) bersama Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi, Imron Rosyadi (kanan) usai menandatangani MoU tentang ketenagakerjaan. (Antaranews Jambi/Gresi)

Mayriwan mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan kesepakatan lanjutan yang pernah dilakukan sebelumnya. Kerja sama seperti ini juga sudah sering dilakukan dengan pemerintah kabupaten/kota di Jambi dalam rangka melaksanakan amanah dan regulasi UU No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Ketenagakerjaan.

"Sinergi seperti ini adalah salah satu cara kami supaya bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja di Provinsi Jambi, baik di sektor formal maupun informal," katanya.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan Jambi kata Mayriwan, juga konsen mengenalkan program jaminan sosial ketenagakerjaan supaya masyarakat di Jambi sadar akan pentingnya jaminan sosial untuk melindungi dari segala risiko pekerjaannya.

"Intinya kami konsen bahwa setiap masyarakat yang beraktifitas ekonomi itu wajib mendaftarkan jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi M Dianto menyambut baik atas kesepakatan yang telah dibuat. Hal tersebut untuk memberikan perlindungan kepada pekerja di provinsi yang berjuluk "sepucuk Jambi sembilan lurah" itu.

Melalui kesepakatan tersebut kata dia, setiap perusahaan yang diberikan izin berinvestasi di Jambi harus mendaftarkan pekerjanya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kerja sama seperti ini tidak hanya sebatas kesepakatan saja, tapi bagaimana harus ada upaya bersama yang konkrit untuk mendukung tenaga kerja di Jambi," kata Sekda menambahkan.
Foto bersama Sekda Provinsi Jambi M Dianto, usai kegiatan penandatanganan MoU tentang ketenagakerjaan. (Antaranews Jambi/Gresi)

 

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019