Terpidana kasus suap “uang ketok palu” pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018, Saipudin yang sebelumnya menghuni Lapas Klas II A Jambi dipindahkan ke lapas narkoba di Muara Sabak.

Sejak beberapa waktu lalu, terpidana Saipudin mantan Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi itu sudah dipindahkan ke lapas khusus Narkotika Klas III Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), kata Kelapa Lapas Muara Sabak, Syahroni Ali, Selasa.

Saipudin dipindahkan ke Lapas Muara Sabak sejak dua minggu yang lalu dan yang jelas saat lebaran kemarin beliau sudah di lapas itu.

Pemindahan lokasi penahanan dilakukan atas pemintaan terpidana Saipudin dan juga pihak keluarganya dan sesuai aturan mereka memang diperbolehkan menerima bukan narapidana narkotika.

Lebih lanjut Syahroni mengatakan, tidak ada perlakuan khusus yang diberikan terhadap terpidana korupsi Saipudin. Namun sel tahanan, Roni mengatakan Saipudin ditempatkan terpisah dari narapidana kasus narkotika.

"Kita ada satu kamar atau sel khusus untuk narapidana tipikor, jadi tidak digabung dengan narapidana narkotika dan beliau sekamar sembilan orang,” kata Syahroni.

Dikatakannya lagi, sejauh ini kondisi Saipudin cukup sehat dan dia juga menjalankan aktivitas sebagaimana warga binaan Lapas lainnya.

Untuk diketahui, pada pengadilan tingkat pertama Saipudin divonis dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Setelah mengajukan banding, hukuman Saipudin dikurangi menjadi tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jambi.

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019