Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa berdasarkan data hingga 29 Desember 2020, masih ada 118 orang terpidana kasus korupsi berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Selain belum diberhentikan sebagai PNS oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing, Bima mengatakan para terpidana korupsi itu juga masih memberatkan keuangan negara dengan menerima gaji.
Baca juga: PNS China dari Bulgaria divonis penjara, dua diekstradisi dari Spanyol
Baca juga: Tersangka kasus korupsi PNS Bogor ajukan praperadilan
Baca juga: Kejati Sumut tahan PNS Ditjen Perhubungan Udara tersangka korupsi
Untuk itu, Bima mengimbau kepada PPK yang menjadi atasan PNS terpidana korupsi supaya menyelesaikan tanggung jawabnya sesegera mungkin.
"Kami (BKN) terus mengejar PPK, menyurati untuk sesegera mungkin memberhentikan PNS yang bersangkutan. Karena jika itu tidak dipenuhi, maka bisa terjadi kerugian keuangan negara yang mungkin akan menjerat atasan yang tidak menyelesaikan atau memberhentikan dengan cepat," kata Bima.
Bima juga menyesalkan sejumlah proses pemberhentian yang telah diajukan PPK namun masih perlu dikoreksi oleh BKN.
Sebab, kata Bima, pejabat pembina kepegawaiannya mau melakukan pemberhentian dengan hormat, seperti pemberhentian tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian atas permintaan sendiri.
"Ini bukan suatu keputusan yang tepat karena seharusnya PNS koruptor itu diberhentikan tidak dengan hormat," kata Bima.