Dari delapan orang terdakwa dalam kasus penyelundupan Benih Lobster (BL), salah satunya ada Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang bersama-sama pelaku lainnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi .

Jaksa penuntut umum (JPU) Rendry di hadapan ketua majelis hakim Yandri Roni, di PN Jambi Senin, membacakan dakwaan terhadap para terdakwa salah satunya Warga Negara Asing (WNA) bernama Co Huping yang dampingi oleh Vera Yenita penerjemah yang di tunjuk jaksa karena terdakwa sendiri tidak bisa berbahasa Indonesia.

Pada persidangan JPU, Rendy mendakwa tersangka dengan pasal 88 UU No 31 tahun 2014 tentang perikanan dimana setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun penajra dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, terdakwa Co Huping melalui penerjemah sempat merasa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan, pasalnya dia sendiri tidak mengetahui yang dilakukannya melanggar hukum.

"Tadi dia sempat mengatakan, kalau dia tidak tahu kalau penjualan benih lobster itu melawan hukum, soalnya dia hanya di tugaskan oleh pemilik modal untuk menghitung jumlah yang masih hidup dan yang sudah mati saja" kata Vera penerjemah Co Huping.

Setelah mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu 26 Juni mendatang, yang beragendakan mendengarkan saksi ahli dari pihak BKIPM dan pihak terkait lainnya.
 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019