Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat satu ons atau senilai Rp100 juta yang akan dikirim ke Lembaga Permasyarakatan (Laps) Klas IIB Kuala Tungkal.
Pengakuan tersangka Sutrisno bahwa dirinya diperintahkan rekannya yang berinisial SB untuk mengambil barang haram itu di ekspsedisi dan rencananya akan dimasukkan untuk salah seorang narapidana di Lapas Klas IIB Tungkal, kata Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, Agus Setiawan, Kamis.
Namun Sutrisno belum sempat menghantarkan barang haram itu, dirinya harus berhadapan dengan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.
Tersangka mengaku belum menerima upah dari SB.
Untuk mengelabui petugas lapas tersangka terbilang rapi karena barang haram tersebut diselipkan di dalam kardus warna coklat berisi kerupuk sebanyak tiga bungkus.
"Modus pelaku sengaja, biar tidak ketahuan oleh petugas namun tim sudah mendapat informasi dari masyarakat dan prosesnya sudah diendus petugas dari Kota Jambi menuju Tanjung Jabung Barat, sehingga bisa diamankan sebelum masuk ke dalam lapas," kata Agus Setiawan.
Selain barang bukti berupa sabu seberat 105,30 gram, BNNP juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit gawai android, satu unit gawai lipat warna hitam, dan tiga bungkus kerupuk.
Atas perbuatannya tersangka harus berurusan dengan hukum dan dijerat pasal 114 junto pasal 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama dua puluh tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019
Pengakuan tersangka Sutrisno bahwa dirinya diperintahkan rekannya yang berinisial SB untuk mengambil barang haram itu di ekspsedisi dan rencananya akan dimasukkan untuk salah seorang narapidana di Lapas Klas IIB Tungkal, kata Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, Agus Setiawan, Kamis.
Namun Sutrisno belum sempat menghantarkan barang haram itu, dirinya harus berhadapan dengan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.
Tersangka mengaku belum menerima upah dari SB.
Untuk mengelabui petugas lapas tersangka terbilang rapi karena barang haram tersebut diselipkan di dalam kardus warna coklat berisi kerupuk sebanyak tiga bungkus.
"Modus pelaku sengaja, biar tidak ketahuan oleh petugas namun tim sudah mendapat informasi dari masyarakat dan prosesnya sudah diendus petugas dari Kota Jambi menuju Tanjung Jabung Barat, sehingga bisa diamankan sebelum masuk ke dalam lapas," kata Agus Setiawan.
Selain barang bukti berupa sabu seberat 105,30 gram, BNNP juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit gawai android, satu unit gawai lipat warna hitam, dan tiga bungkus kerupuk.
Atas perbuatannya tersangka harus berurusan dengan hukum dan dijerat pasal 114 junto pasal 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama dua puluh tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019