Jambi (ANTARA) - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jambi Elly Yuzar membantah dan menyatakan tidak benar jika ada seorang kurir narkoba yang ditangkap BNNK Jambi mengaku telah mengambil barang haram sabu-sabu yang dijualnya itu didapatkan atau dari seorang narapidana di dalam Lapas Klas II A Jambi.
Elly Yuzar dalam keterangan resminya, Rabu, mengatakan pihaknya langsung menindak lanjuti begitu adanya informasi tangkapan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi. Hasil pertemuan dengan pihak Lapas menyatakan tidak ada kejadian itu dari lapas.
Setelah itu, pihaknya juga langsung menemui Kepala BNNK Jambi Agus Setiawan untuk berkoordinasi. Hasil dari koordinasi tersebut, Elly menegaskan jika tangkapan BNNK Jambi yang bernama Syamsuri (36) tidak ada mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu di Lapas Jambi.
"Begitu membaca berita di media, saya langsung jemput bola di mana pagi kemarin saya langsung ketemu dengan kepala BNN Kota Jambi untuk memastikan berita tersebut. Hasil dari pembicaraan kami, bahwa penjemputan narkoba ke Lapas itu tidak benar sama sekali dan bahkan tidak ada kejadian tersebut," kata Elly.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kanwil juga mempertanyakan apakah ada hubungan penangkapan tersebut dengan Lapas Jambi. Kepala BNNK Jambi juga menjelaskan bahwa tidak ada hubungan sama sekali dengan Lapas dan kalau ada hubungan tentu mereka sudah koordinasi dengan lapas atau kanwil.
"Jadi, saya selaku kepada divisi menegaskan jika itu tidak terjadi sama sekali dan sampai hari ini tidak ada pihak BNNK yang datang atau berkoordinasi ke kita, ke Lapas dan saya yang mendatangi BNN," kata Elly Yuzar.
Sebelumnya, tersangka Syamsuri ditangkap Tim Berantas BNNK Jambi saat akan melakukan transaksi di salah satu kos-kosan di RT 19 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Sebelum dilakukan penangkapan, tersangka dibuntuti sejak dari Lapas Klas II A Jambi dan akhirnya ditangkap pada Senin (11/1) sekira pukul 23.05 WIB.
Dari hasil penggeledahan petugas BNNK Jambi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik ukuran sedang yang diduga sabu-sabu, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp2.070.000.