Tipiter Bareskrim Polri dan Polda Jambi telah melakukan penyegelan pada lahan seluas 972 hektar milik PT Mega Anugrah Sawit (MAS) yang berada di Desa Arang Arang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi yang terkait kasus Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari pihak korporasi.

Penyegelan atau garis polisi dilakukan anggota Ditreskrimsus Polda Jambi disaksikan Direktur Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pol M Fadil saat meninjau hamparan lokasi yang terbakar di Desa Arang arang didampingi oleh Brigjen Pol Hilman (Anjak Utama Tipiter), Kombespol Erwin Zadma (Anjak Madya Tipideksus), Kombespol Taved Duma (Anjak Madya Tipidum) dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Thein Tabero, Selasa.



Brigjen Pol M Fadil, di Jambi Rabu mengatakan, bahwa lahan konsesi PT MAS seluas 972 hektar ini terbakar pada Agustus hingga September 2019 dan pada Selasa (24/9) disegel karena walaupun sudah ada Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun upaya untuk melakukan aktivitas perkebunan itu belum terlihat sehingga lahan ini sampai terbakar.

Kejadian ini perlu diantisipasi dalam pemberian IUP yang ditelantarkan, yang mana setelah mendapatkan IUP tahun 2013 lalu sampai 2019 tidak ada aktivitas perkebunan sampai lahan ini terbakar dan kasus ini dikenakan Undang Undang Perkebunan.

M Fadil juga mengatakan, untuk wilayah Indonesia sudah ada 21 perusahaan yang kita lakukan penyegelan dan ada enam perusahaan yang kasusnya telah naik ketahap penyidikan, sedangkan untuk wilayah Jambi pada enam perusahaan yang telah masuk proses penyelidikan dan salah satunya PT MAS yang berada di Kabupaten Muarojambi.

"Kita berharap kedepannya pemerintah harus benar-benar diperhatikan dalam pemberian IUP sehingga tidak ada lagi izin yang terlantar sehingga tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar," katanya.




 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019