Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meringkus tiga laki-laki yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
"Penangkapan terhadap para pelaku merupakan tindak lanjut dari informasi warga terkait adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah itu," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan melalui Kepala Satnarkoba Iptu Umar Dani di Mentok, Rabu.
Tiga pelaku, masing-masing berinisial Fd alias Fn bin Yusuf (26) warga Desa Sungaipenuh, Kerinci, Jambi, Wi alias Wr bin Lalu Mustami (25) Desa Penedegandor, Labuahhaji, Lombok Timur, dan Mf alias Af bin Rusli (39) warga Kampung Tanjung, Mentok.
"Mereka kami tangkap di dua lokasi berbeda pada saat personel sedang melakukan operasi kegiatan kepolisian yang ditingkatkan," katanya.
Pada penangkapan pertama, polisi meringkus dua pelaku yaitu Fd dan Wi saat sedang melintas di depan SPBU Pal6 Mentok, pada Senin (7/10) sekitar pukul 22.15 WIB.
Pada saat menggelar operasi, polisi menghentikan dua pemuda tersebut karena gelagatnya mencurigakan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
"Dalam penggeledahan ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,18 gram yang disimpan pelaku dalam bungkus rokok," katanya.
Selanjutnya dua pelaku ditangkap dan digelandang ke Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan dan pengembangan kasus.
"Dari informasi tersebut kami kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Mf di rumah kontrakan di Kampung Mentokasin," katanya.
Dalam kasus yang melibatkan tiga orang pelaku tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa satu bungkus plastik berisi sabu-sabu, satu buah bong, satu buah kaca pireks, satu buat sekop dari pipet plastik, tujuh buah plastik kosong, dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor dan uang tunai.
Para pelaku dan barang bukti saat ini masih berada di Mapolres Bangka Barat guna proses lebih lanjut, tersangka akan dijerat Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal hukuman penjara lima tahun dan maksimal 20 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019
"Penangkapan terhadap para pelaku merupakan tindak lanjut dari informasi warga terkait adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah itu," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan melalui Kepala Satnarkoba Iptu Umar Dani di Mentok, Rabu.
Tiga pelaku, masing-masing berinisial Fd alias Fn bin Yusuf (26) warga Desa Sungaipenuh, Kerinci, Jambi, Wi alias Wr bin Lalu Mustami (25) Desa Penedegandor, Labuahhaji, Lombok Timur, dan Mf alias Af bin Rusli (39) warga Kampung Tanjung, Mentok.
"Mereka kami tangkap di dua lokasi berbeda pada saat personel sedang melakukan operasi kegiatan kepolisian yang ditingkatkan," katanya.
Pada penangkapan pertama, polisi meringkus dua pelaku yaitu Fd dan Wi saat sedang melintas di depan SPBU Pal6 Mentok, pada Senin (7/10) sekitar pukul 22.15 WIB.
Pada saat menggelar operasi, polisi menghentikan dua pemuda tersebut karena gelagatnya mencurigakan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
"Dalam penggeledahan ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,18 gram yang disimpan pelaku dalam bungkus rokok," katanya.
Selanjutnya dua pelaku ditangkap dan digelandang ke Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan dan pengembangan kasus.
"Dari informasi tersebut kami kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Mf di rumah kontrakan di Kampung Mentokasin," katanya.
Dalam kasus yang melibatkan tiga orang pelaku tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa satu bungkus plastik berisi sabu-sabu, satu buah bong, satu buah kaca pireks, satu buat sekop dari pipet plastik, tujuh buah plastik kosong, dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor dan uang tunai.
Para pelaku dan barang bukti saat ini masih berada di Mapolres Bangka Barat guna proses lebih lanjut, tersangka akan dijerat Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal hukuman penjara lima tahun dan maksimal 20 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019