Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi menyediakan surat keterangan (suket) bagi warga yang mengurus kartu tanda penduduk selama menghadapi keterbatasan ketersediaan blangko kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e).

"Sampai saat ini kita belum mendapat kejelasan terkait ketersediaan blangko di pusat, blangko saat ini hanya untuk perekam baru yang belum pernah punya e-KTP," kata Kepala Dinas Kependudukan dam Pencatatan Sipil Kota Jambi Mulyadi Yatub di Jambi, Sabtu.

Selama belum ada kejelasan dari Pemerintah Pusat mengenai ketersediaan blangko KTP-e, ia mengatakan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memprioritaskan blangko untuk pencetakan KTP-e bagi warga yang mengajukan permohonan pembuatan KTP-e baru.

Kepada warga yang hanya ingin mengubah keterangan dalam KTP-e, ia melanjutkan, untuk sementara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanya memberikan suket dengan tanda tangan basah yang fungsinya serupa dengan KTP-e.

Mulyadi menjelaskan bahwa ketersediaan blangko KTP-e masih terbatas. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat ini hanya memiliki sekitar 800 blangko, sedangkan jumlah data penduduk yang sudah direkam dan siap cetak sekitar 4.000an.

"Kapan pulihnya ketersediaan blangko ini kita belum mendapat kepastian,” katanya.

Keterbatasan ketersediaan blangko KTP-e membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi menerbitkan suket dengan rujukan surat dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanggal 26 Agustus. 

Sejak 26 Agustus sampai saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi sudah mengeluarkan sekitar 2.000 suket.

“Sehari rata-rata 50-an suket yang kami keluarkan, kadang lebih. Kami sebenarnya tidak mau juga mengeluarkan suket, tapi kondisi yang memaksa, dan idealnya memang harus pakai blangko,” kata Mulyadi.
 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019