Sebanyak 783 pengendara di Kabupaten Batanghari, Jambi, terjaring Operasi Zebra yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batanghari selama sepekan terakhir.

“Sejak tanggal 23 Oktober lalu kita telah menilang sebanyak 783 pengendara,” kata KBO Satlantas Polres Batanghari Ipda Gatot di Batanghari, Jumat.

Pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak memiliki dokumen kelengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak menggunakan sabuk pengaman. Selain itu banyak pengendara yang tidak membawa dokumen kendaraan seperti STNK, melawan arus lalu lintas serta tidak memakai kelengkapan berkendara seperti helm.

Operasi Zebra yang dilakukan oleh Satlantas Polres Batanghari dilakukan di beberapa titik, di antaranya di simpang komplek Bulian Bisnis Center (BBC), Jalan Lintas Sumatera, Simpang Sungai Buluh, Jalan Lintas Sumatera depan Polres Batanghari dan Simpang Empat Kejaksaan Negeri.

Ipda Gatot mengimbau masyarakat untuk melengkapi kelengkapan berkendara dan dokumen berkendara serta dokumen kendaraan, seperti memakai helm bagi pengemudi kendaraan roda dua dan penumpangnya serta membawa SIM dan STNK. Bengendara roda empat agar menggunakan sabuk pengaman.

“Semua kelengkapan berkendara tersebut demi keselamatan pengendara dalam bepergian. Kita turut mengimbau agar tidak melanggar aturan lalu lintas seperti melawan arus, karena sangat berbahaya,” katanya.

Operasi Zebra tahun 2019 tersebut dilaksanakan selama 14 hari secara serentak di seluruh Indonesia, mulai 23 Oktober 2019 sampai 5 November 2019.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019