Kepolisian Jambi mengamankan sepasang kekasih yang sedang pesta sabu di dalam kamar salah satu hotel di Kota Jambi.

Keduanya terjaring saat polisi menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di tempat hiburan, rumah kos dan hotel.

Dua  sejoli itu berinisial DO dan N warga  Jelutung, Kota Jambi, yang saat digerebek dalam kamar hotel oleh polisi, ditemukan keduanya tengah pesta  narkoba yang kemudian terjaring Operasi Pekat yang digelar Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, kata Kanit PPA, Kompol Yanefi, di Jambi Minggu.

Saat diamankan dari dalam kamar yang mengaku pasangan kekasih itu, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu dan alat hisap sabu atau bong. Tidak hanya itu saja, polisi juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi dari kamar hotel itu.

Selain itu saat kegiatan operasi pekat tersebut, di sejumlah rumah kos dan hotel kelas melati lainnya yang ada di kawasan Thehok Kota Jambi juga dinamakan pasangan bukan suami istri di dalam kamar hotel dan kosan sebanyak empat pasang juga turut digiring ke Mapolda Jambi.

Kanit PPA, Kompol Yanefi mengatakan dua orang yang kedapatan menyimpan sabu tersebut akan diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mereka dilimpahkan ke Ditresnarkoba, untuk pengamanan lebih lanjut.

Kedua pasangan itu nantinya akan dimintai keterangan terkait dengan narkoba jenis sabu tersebut. Ditnarkoba yang nanti akan dalami mereka yang punya kewenangan terkait sabu dan asalnya itu.

Terpisah Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta saat dikonfirmasi membenarkan jika adanya pelimpahan kedua pasangan yang kedapatan sabu dalam kamar hotel oleh tim Operasi Pekat.

Menurutnya saat ini belum berstatus tersangka. Melainkan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terlebih dahulu dan kalau sekarang belum tersangka dan pihaknya akan melakukan Laporan Polisi (LP) karena masih ada proses yang harus dijalankan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan dan keterangan dari informasi kedua pelaku diamankan barang bukti lain, berupa uang tunai Rp300 ribu, tiga unit handphone android, satu unit Samsung lipat, alat hisap sabu (bong), empat korek api, satu buah SIM C, satu buah dompet, dan dua alat kontrasepsi.

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019