Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menginginkan agar kewenangan penerbitan badan hukum koperasi dikembalikan ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) karena proses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) belum berjalan sesuai harapan.
"Permohonan penerbitan badan hukum koperasi alurnya dari notaris ke Kemenkumham, Ini kan seperti belajar ulang. Kalau dulu di Kemenkop UKM," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) NTB, H Lalu Saswadi, di Mataram, Sabtu.
Keinginan NTB, menurut Saswadi, sama dengan provinsi lain yang juga mengalami kesulitan dalam memperoleh badan hukum koperasi dari Kemenkumham. Aspirasi tersebut sudah disampaikan langsung kepada jajaran Kemenkop UKM dalam pertemuan di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Kami sudah minta kepada kementerian agar khusus untuk badan hukum koperasi dikembalikan ke Kemenkop. Kami sudah memberikan masukan, nanti Kemenkop UKM yang berkoordinasi dengan Kemenkumham," ujarnya.
Menurut dia, proses permohonan penerbitan badan hukum koperasi di Kemenkumham berjalan sangat lamban. Hal itu menyebabkan target pembentukan koperasi pada 2019 tidak tercapai karena harus menunggu kepastian dari kementerian yang diberikan kewenangan.
"Kami target membentuk koperasi syariah 50 lembaga. Tapi baru sekitar 40-an yang terbentuk karena salah satu kendalanya di penerbitan badan hukum yang lamban," ucap Saswadi.
Lambannya proses penerbitan badan hukum koperasi di Kemenkumham secara daring (online) juga dikeluhkan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Kota Mataram.
"Kami mengalami kesulitan, ke mana kami bertanya. Segala sesuatu yang diurus terkait dengan koperasi agak lamban setelah ditangani Kemenkumham," kata Ketua INI Kota Mataram, Muhammad Ali, SH, M.Kn.
Meskipun lamban, Ali mengaku tetap berprasangka baik terhadap jajaran Kemenkumham sebab peralihan kewenangan menerbitkan badan hukum koperasi dari Kemenkop UKM ke Kemenkumham baru berjalan pada 2019 dan masih tergolong uji coba.
Pengurus INI Kota Mataram juga belum menyampaikan keluhan secara resmi. Namun jajaran Kemenkumham kemungkinan sudah mengetahui permasalahan tersebut dan masih melakukan upaya pembenahan kualitas pelayanan.
"Mungkin dugaan saya, pegawai yang ahli tentang koperasi di Kemenkumham belum banyak dan sistemnya juga masih baru," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019
"Permohonan penerbitan badan hukum koperasi alurnya dari notaris ke Kemenkumham, Ini kan seperti belajar ulang. Kalau dulu di Kemenkop UKM," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) NTB, H Lalu Saswadi, di Mataram, Sabtu.
Keinginan NTB, menurut Saswadi, sama dengan provinsi lain yang juga mengalami kesulitan dalam memperoleh badan hukum koperasi dari Kemenkumham. Aspirasi tersebut sudah disampaikan langsung kepada jajaran Kemenkop UKM dalam pertemuan di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Kami sudah minta kepada kementerian agar khusus untuk badan hukum koperasi dikembalikan ke Kemenkop. Kami sudah memberikan masukan, nanti Kemenkop UKM yang berkoordinasi dengan Kemenkumham," ujarnya.
Menurut dia, proses permohonan penerbitan badan hukum koperasi di Kemenkumham berjalan sangat lamban. Hal itu menyebabkan target pembentukan koperasi pada 2019 tidak tercapai karena harus menunggu kepastian dari kementerian yang diberikan kewenangan.
"Kami target membentuk koperasi syariah 50 lembaga. Tapi baru sekitar 40-an yang terbentuk karena salah satu kendalanya di penerbitan badan hukum yang lamban," ucap Saswadi.
Lambannya proses penerbitan badan hukum koperasi di Kemenkumham secara daring (online) juga dikeluhkan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Kota Mataram.
"Kami mengalami kesulitan, ke mana kami bertanya. Segala sesuatu yang diurus terkait dengan koperasi agak lamban setelah ditangani Kemenkumham," kata Ketua INI Kota Mataram, Muhammad Ali, SH, M.Kn.
Meskipun lamban, Ali mengaku tetap berprasangka baik terhadap jajaran Kemenkumham sebab peralihan kewenangan menerbitkan badan hukum koperasi dari Kemenkop UKM ke Kemenkumham baru berjalan pada 2019 dan masih tergolong uji coba.
Pengurus INI Kota Mataram juga belum menyampaikan keluhan secara resmi. Namun jajaran Kemenkumham kemungkinan sudah mengetahui permasalahan tersebut dan masih melakukan upaya pembenahan kualitas pelayanan.
"Mungkin dugaan saya, pegawai yang ahli tentang koperasi di Kemenkumham belum banyak dan sistemnya juga masih baru," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019