Jambi (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum siap membantu memfasilitasi dan membahas harmonisasi rancangan Peraturan Walikota (Perwal) Jambi.
"Kementerian Hukum Jambi siap fasilitasi dan menerima kunjungan dari perwakilan pemerintah Kota Jambi yang dipimpin oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kota Jambi M Jaelani guna membahas Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota Jambi," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Idris di Jambi Kamis.
Hal tersebut berdasarkan pada Surat Sekretaris Daerah Nomor: 100.3.1/274/HKU/2025 tanggal 20 Januari 2025 dimana untuk rancangan peraturan Wali Kota Jambi yang hendak diharmonisasi yakni pertama Rancangan Peraturan Wali Kota Jambi tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, kedua Rancangan Peraturan Walikota Jambi tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
Idris menyambut baik maksud kedatangan dari Perwakilan Pemerintah Kota Jambi ini. Ia menyampaikan bahwa Kementerian Hukum Kantor Wilayah Jambi siap untuk memfasilitasi proses harmonisasi rancangan peraturan daerah baik itu tingkat provinsi maupun kota atau kabupaten.
"Saya mengapresiasi maksud kedatangan bapak atau ibu ke sini. Kami jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi siap untuk membantu dan memfasilitasi rangkaian proses harmonisasi yang dibutuhkan oleh Pemrintah Provinsi ataupun Pemerintah Kota/Kabupaten yang ada di Jambi”, kata Idris.
Turut hadir dalam harmonisasi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang dan tim JF Perancang.