Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ketua Serikat Mandiri Batanghari (SMB), Muslim, selaku terdakwa dalam kasus penyerangan dan penganiayaan terhadap petugas satpam dan TNI di Distrik VIII, lahan PT Wira Karya Sakti (WKS), di Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi, dengan hukuman lima tahun penjara.
JPU Kejaksaan Tinggi Jambi menyatakan terdakwa Muslim telah terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP, jo pasal 160 dan pasal 363, jo pasal 160 KUHP, dan menunut terdakwa Muslim dengan hukuman penjara selama 5 tahun, kata Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani, di Jambi, Selasa.
Sedangkan pada berkas perkara lainnya terdakwa Muslim bersama istri, Deli Fitria, dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun. JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kedua terdakwa melakukan dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak membawa sesuatu senjata tajam atau penikam atau penusuk, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal (2) ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Oleh karena itu, menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deli Fitri Ika Sari alias Deli dengan pidana penjara selama satu tahun dan menjatuhkan pidana terhadap Muslim bin Marsudi dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, kata kata Lexy, didampingi JPU Noraidai Silalahi, usai persidangan dengan acara pembacaan surat tuntutan.
Lexy mengatakan, dengan dua kasus yang berbeda tersebut maka terdakwa Muslim selaku Ketua SMB yang juga sebagai pelaku utama dalam kasus penyerangan dan penganiayaan anggota TNI dan satpam PT WKS tersebut menerima tuntutan total tujuh tahun penjara dalam dua pasal yang berbeda namun kasus yang sama.
Sedangkan untuk pelaku lainnya di antaranya adalah lima orang warga dari Suku Anak Dalam (SAD) oleh majelis haklim dijatuhi pidana penjara karena terbukti dalam Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api, dengan kelima terdakwa adalah Pitunda, Sumi, Bujang Putih, Nyandang dan Betilas yang dihukum lima bulan penjara.
Warga SAD terseret dalam kasus itu, setelah diajak untuk melakukan kekerasan oleh Serikat Mandiri Batanghari terhadap karyawan atau satpam dan anggota TNI yang bertugas di lahan PT WKS.
Perbuatan kelima terdakwa, menurut ketua majelis hakim yang dipimpin Arfan Yani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan dijatuhi pidana selama 5 bulan penjara.
"Yang memberatkan adalah tindakan mereka yang meresahkan masyarakat, dan hal yang meringankan mereka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi," kata majelis hakim Arfan Yani.
Sidang pelaku utama kasus penyerangan dan penganiayaan anggota satpam dan TNI di lahan PT WKS itu, dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019
JPU Kejaksaan Tinggi Jambi menyatakan terdakwa Muslim telah terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP, jo pasal 160 dan pasal 363, jo pasal 160 KUHP, dan menunut terdakwa Muslim dengan hukuman penjara selama 5 tahun, kata Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani, di Jambi, Selasa.
Sedangkan pada berkas perkara lainnya terdakwa Muslim bersama istri, Deli Fitria, dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun. JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kedua terdakwa melakukan dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak membawa sesuatu senjata tajam atau penikam atau penusuk, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal (2) ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Oleh karena itu, menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deli Fitri Ika Sari alias Deli dengan pidana penjara selama satu tahun dan menjatuhkan pidana terhadap Muslim bin Marsudi dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, kata kata Lexy, didampingi JPU Noraidai Silalahi, usai persidangan dengan acara pembacaan surat tuntutan.
Lexy mengatakan, dengan dua kasus yang berbeda tersebut maka terdakwa Muslim selaku Ketua SMB yang juga sebagai pelaku utama dalam kasus penyerangan dan penganiayaan anggota TNI dan satpam PT WKS tersebut menerima tuntutan total tujuh tahun penjara dalam dua pasal yang berbeda namun kasus yang sama.
Sedangkan untuk pelaku lainnya di antaranya adalah lima orang warga dari Suku Anak Dalam (SAD) oleh majelis haklim dijatuhi pidana penjara karena terbukti dalam Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api, dengan kelima terdakwa adalah Pitunda, Sumi, Bujang Putih, Nyandang dan Betilas yang dihukum lima bulan penjara.
Warga SAD terseret dalam kasus itu, setelah diajak untuk melakukan kekerasan oleh Serikat Mandiri Batanghari terhadap karyawan atau satpam dan anggota TNI yang bertugas di lahan PT WKS.
Perbuatan kelima terdakwa, menurut ketua majelis hakim yang dipimpin Arfan Yani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan dijatuhi pidana selama 5 bulan penjara.
"Yang memberatkan adalah tindakan mereka yang meresahkan masyarakat, dan hal yang meringankan mereka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi," kata majelis hakim Arfan Yani.
Sidang pelaku utama kasus penyerangan dan penganiayaan anggota satpam dan TNI di lahan PT WKS itu, dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019