Jambi (ANTARA) - Ketua kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB), Muslim terdakwa dalam kasus penyerangan dan penganiayaan terhadap petugas satpam dan TNI yang ada Distrik VIII, lahan PT WKS, di Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut dengan hukuman lima tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi menyatakan terdakwa Muslim telah terbukti menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHPidana, Jo pasal 160 dan pasal 363, Jo pasal 160 KUHPidana dengan menunut terdakwa Muslim dengan hukuman penjara selama 5 tahun, kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, di Jambi Selasa.
Sementara itu pada berkas lainnya terdakwa Muslim bersama sang istri, Deli Fitria, Muslim dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun. JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimana kedua terdakwa, melakukan dan turutserta melakukan perbuatan tanpa hak membawa sesuatu senjata tajam atau penikam, atau penusuk, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal (2) ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Oleh karena itu, menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deli Fitri Ika Sari Alias Deli dengan pidana penjara selama satu tahun penjara dan menjatuhkan pidana terhadap Muslim bin Marsudi dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, kata kata Lexy yang didampingi JPU Noraidai Silalahi usai persidangan dengan acara pembacaan surat tututan.
Lexy mengatakan, dengan dua kasus yang berbeda tersebut maka terdakwa Muslim selaku Ketua kelompok SMB yang juga sebagai pelaku utama dalam kasus penyerangan dan penganiayaan anggota TNI dan satpam PT WKS tersebut, terdakwa Muslim menerima tuntutan total tujuh tahun penjara dalam dua pasal yang berbeda namun kasus yang sama.
Sementara, itu untuk pelaku laiinya diantaranya adalah lima orang warga dari Suku Anak Dalam (SAD), oleh majelis haklim dijatuhi pidana penjara karena terbukti dalam Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api dimana kelima terdakwa adalah Pitunda, Sumi, Bujang Putih, Nyandang dan Betilas dihukum lima bulan penjara.
Mereka warga SAD terseret dalam kasus itu setelah diajak untuk melakukan kekerasan oleh Serikat Mandiri Batanghari terhadap karyawan atau satpam dan anggota TNI yang bertugas dilahan PT Wira Karya Sakti (WKS).
Perbuatan kelima terdakwa, menurut ketua majelis hakim yang dipimpin Arfan Yani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan dijatuhi pidana selama 5 bulan penjara.
"Yang memberatkan adalah tindakan mereka yang meresahkan masyarakat dan hal yang meringankan mereka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi," kata majelis hakim Arfan Yani.
Sementara itu sidang pelaku utama kasus penyerangan dan penganiayaan anggota satpam dan TNI di lahan PT WKS itu, dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa di persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.