Pemerintah Kota Surakarta telah meliburkan sekolah dari tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP/MTs guna mencegah penyebaran Corona virus disease (COVID-19) di wilayah Kota Solo.

Kebijakan meliburkan sekolah tersebut setelah Solo dinyatakan kejadian luar biasa (KLB) terhadap COVID-19, kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta Etty Renowati, di Solo, Sabtu.

Menurut Etty sekolah diliburkan selama 14 hari ke depan dimulai Senin (16/3). Kegiatan belajar mengajar ditiadakan, dan anak-anak belajar di rumah. Sekolah akan mengatur teknisnya.

"Sekolah yang diliburkan Paud, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Madrasah. Untuk SMP yang melaksanakan Ujian Tengah Semester (UTS) sudah selesai. Kelas 6 SD ujian akhir semester bisa ditunda.

"Untuk para siswa tingkat SMA/SMK, dan SLB menunggu kebijakan dari Gubernur Jawa Tengah," katanya.

Baca juga: DPR desak pemerintah liburkan aktivitas belajar mengajar

Kendati demikian Etty mengimbau dengan ditetapkan Solo KLB COVID-19 para orang tua dan anak untuk tetap tenang. Para siswa selama diliburkan tetap belajar di rumah dengan bimbingan orang tua.

Tugas akan diberikan melalui gadget orang tua atau diatur oleh sekolah masing-masing. Guru dan tenaga kependidikan tetap masuk untuk menjaga keamanan, kebersihan, aset sekolah dan terus memantau atau mengikuti perkembangan.

Sebelumnya, Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo menetapkan Solo dalam status kejadian luar biasa (KLB) virus corona (COVID-19) setelah seorang warga meninggal dunia dan dinyatakan positif virus tersebut.

Menurut Rudyatmo dari hasil rapat terbatas dengan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Surakarta, guna mengantisipasi kasus COVID-19 menetapkan Solo KLB corona, pada Jumat (13/3) malam.

Menurut Rudyatmo semua kegiatan yang mendatangkan dan melibatkan orang banyak agar ditiadakan guna mengantisipasi penyebaran virus corona termasuk sekolah diliburkan selama 14 hari ke depan.

"Kegiatan belajar mengajar Paud, TK, SD dan SMP ditiadakan mulai Senin (16/3) selama 14 hari ke depan sambil menunggu perkembangan sampai adanya pencabutan surat keputusan tentang KLB," katanya. 

Baca juga: DKI pantau sekolah untuk antisipasi COVID-19

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020