Hakim Agung Maruap Dohmatiga (MD) Pasaribu meninggal dunia pada Rabu (25/3) malam, setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta.

"Betul, meninggalnya semalam sekitar pukul 21.05 WIB di RSPAD," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis.

Andi mengaku belum memperoleh informasi pasti terkait meninggalnya MD Pasaribu. Namun, dia mengatakan bahwa hakim yang kerap menangani kasus-kasus pidana itu telah dirawat di RSPAD sejak dua hari terakhir.

Andi juga menyebut bahwa saat ini istri mendiang MD Pasaribu juga tengah menjalani perawatan di RSPAD.

"Untuk penyebabnya kami belum menerima informasi dari pihak rumah sakit secara resmi dan akurat. Nanti pihak rumah sakit yang akan memberikan keterangan resmi apa penyebabnya. Kami juga menunggu dari keterangan resmi rumah sakit," kata dia.

Lebih lanjut, Andi mengatakan pihak rumah sakit melarang jajaran Mahkamah Agung untuk melayat. Atas larangan tersebut, pimpinan Mahkamah Agung kemudian memutuskan untuk tidak menyemayamkan jenazah MD Pasaribu di Gedung MA, serta tidak menghadiri prosesi pemakaman.

"Pimpinan MA menyatakan Pak Pasaribu tidak disemayamkan di Kantor MA dan tidak menghadiri pemakaman beliau. Begitu pula jenazah beliau tidak dibawa ke Apartemen Setneg tempat tinggal beliau," ucap Andi.

Andi mengatakan berdasarkan rencana yang telah diatur, jenazah mendiang MD Pasaribu diberangkatkan dari RSPAD pagi tadi pukul 08.00 WIB, menuju Taman Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Jakarta Barat untuk dikebumikan.

MD Pasaribu menjabat sebagai Hakim Agung Mahkamah Konstitusi sejak 2013. Sebelumnya, dia diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan.

Baca juga: MA tunda sebagian sidang terkait penyebaran COVID-19
Baca juga: Supandi dijagokan jadi Ketua Mahkamah Agung

Pewarta: Fathur Rochman

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020