Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJAMSOSTEK) Cabang Jambi menyatakan, data per 24 Maret 2020 perusahaan menunggak iuran BPJAMSOSTEK di Jambi terdata sebanyak 6.600 Perusahaan dengan rata-rata tunggakan mulai dari 1 bulan hingga 7 tahun lamanya.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Jambi, Supriyatno, Senin (30/3) menegaskan BPJAMSOSTEK Cabang Jambi akan terus melakukan penagihan terhadap perusahaan yang menunggak tersebut.

Adapun cara yang dilakukan kata Supriyatno adalah dengan prosedur yang berlaku, yaitu dengan cara mengirim surat peringatan tahap 1 dan 2 kemudian dilakukan kunjungan perusahaan menunggak oleh petugas pemeriksa yang didampingi Disnakertrans Provinsi Jambi dan Anggota Tim Terpadu dari Korwas PPNS Dirkrimsus Polda Jambi kemudian melakukan pelimpahan berkas ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Kantor Kejaksaan di Jambi. 

"Setelah dilimpahkan selanjutnya urusan pembayaran penunggakan iuran sepenuhnya sudah menjadi wewenang KPKNL ataupun kantor Kejaksaan," kata Supriyatno.

Saat ini, lanjutnya, BPJAMSOSTEK Cabang Jambi telah melakukan rapat bersama Disnakertrans Provinsi Jambi dan tim terpadu dari Korwas PPNS Dirkrimsus Polda Jambi untuk kemudian membentuk tim pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang menunggak tersebut, dengan melakukan kunjungan langsung ke lokasi perusahaan dan mengedukasi langsung pemilik perusahaan terhadap kewajibannya membayar iuran BPJAMSOSTEK.

Salah satu perusahaan yang telah dikunjungi oleh Petugas Pemeriksaan yang d dampingi oleh Account Relationship BPJAMSOSTEK adalah perusahaan PT. Prima Persada Nusantara Kontrak Varcost di Surabaya namun terdaftar juga di Jambi. Direktur Utama perusahaan tersebut berkomitmen untuk melunasi tunggakan iuran perusahaannya secara berkala saat ditemui pada, Selasa 17 Maret 2020. 

Supriyatno mengatakan perusahaan yang menunggak iuran sangat berdampak pada hak-hak karyawan di perusahaan tersebut, misalnya manfaat bunga pengembangan tiap bulannya dan juga berdampak pada karyawan yang sudah resign dan ingin mencairkan uang JHT-nya akan terkendala jika tunggakan iuran belum dilunasi. 

"Diimbau kepada perusahaan-perusahaan untuk membayar iuran BPJAMSOSTEK tepat waktu dan melaporkan jumlah tenaga kerja serta jumlah upah tenaga kerja sesuai dengan jumlah yang diterima tenaga kerja tiap bulannya," katanya menambahkan.***



 

Pewarta: Dodi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020