Jambi (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Jambi mencatat jumlah klaim santunan yang dibayarkan kepada pekerja yang menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai Rp1,9 miliar.
Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Jambi Seto Tjahjono, di Jambi, Kamis, menyebutkan bahwa sejak 2023 hingga 15 Maret lalu tercatat sebanyak 1.823 kasus dengan klaim yang dibayarkan sebesar lebih dari Rp1,9 miliar.
Selama tiga bulan terakhir (Januari hingga Maret ) tercatat ada 89 kasus, dengan dana klaim yang disalurkan sebesar Rp93 juta.
"Setiap pekerja yang di-PHK atau perusahaan bangkrut, maka akan mendapatkan jaminan program ini, namun tidak berlaku bagi pekerja yang mengundurkan diri," kata Seto.
Seto menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki program untuk menjamin pekerja yang kehilangan pekerjaan melalui mekanisme PHK tersebut.
Program tersebut yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan jaminan uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
Program JKP ditujukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
JKP memberikan berbagai manfaat yang berguna bagi masa depan pekerja atau buruh yang ingin kembali bekerja. Manfaat yang diterima yaitu uang tunai, konseling, informasi pasar kerja hingga pelatihan kerja bagi yang ingin memulai usaha.
Uang tunai yang diberikan kepada peserta JKP yang di-PHK yaitu sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.
Syarat untuk pencairan dana tersebut yaitu sudah mempunyai akun SIAPkerja, sudah mengajukan laporan PHK, memiliki surat keterangan siap bekerja kembali dan memiliki rekening bank.
Pelatihan kerja yang diberikan melalui program JKP ini dapat meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja agar membantu peserta JKP mendapatkan pekerjaan kembali.
Peserta JKP yang mengikuti pelatihan kerja akan memiliki tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan minat, bakat, dan kebutuhan pasar kerja.
Seto mengungkapkan manfaat pelatihan kerja yang diberikan kepada peserta JKP yang sudah mendapat rekomendasi dari pengantar kerja atau petugas antarkerja pada sesi konseling. Layanan konsultasi yang diberikan kepada peserta JKP mengenai informasi dunia kerja yang dibutuhkan untuk membuat perencanaan karier.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJamsostek Jambi bayarkan santunan pekerja PHK mencapai Rp19 miliar