"BSU ini merupakan upaya pemerintah untuk mempertahankan daya beli pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang masih dalam pemulihan pasca-pandemi COVID-19," kata Presiden Jokowi di Ternate, Rabu.
Secara nasional sudah sebanyak 7 juta orang lebih menerima BSU atau sekitar 48,4 persen.
"Ini akan dipercepat oleh Menteri Ida Fauziyah terutama untuk yang jauh- jauh dari ibu kota," kata Presiden Jokowi saat penyerahan BSU tahun 2022 di Kota Baubau dan Kabupaten Buton.
Presiden Jokowi mengharapkan dengan BSU ini, daya beli konsumsi masyarakat bisa terangkat lebih baik dan itu akan memunculkan atau mendongkrak pertumbuhan ekonomi secara makro yang diinginkan pemerintah.
Sementara itu, Pramudya Iriawan Buntoro menjelaskan bahwa jumlah peserta BPJAMSOSTEK yang telah menerima BSU di Kota Ternate adalah sebanyak 3.928 pekerja yang berasal dari berbagai sektor usaha, antara lain sektor pertambangan, perhotelan, perdagangan, telekomunikasi, hingga pelayanan kesehatan.
Pada penyaluran tahun ini, BPJAMSOSTEK kembali dipercaya oleh pemerintah menjadi mitra penyedia data calon penerima bantuan tersebut. Pramudya mengatakan hingga saat ini BPJAMSOSTEK telah berhasil menyerahkan 9,5 juta data calon penerima BSU kepada Kemnaker.
Angka tersebut akan bertambah seiring dengan proses verifikasi dan validasi yang masih terus berjalan. Lebih jauh dijelaskan, saat ini penyerahan data sudah memasuki tahap ke-3, walaupun dilakukan secara cepat, Pramudya menegaskan bahwa pihaknya selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keakuratan data.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah kembali memberikan kepercayaan bagi BPJAMSOSTEK untuk menjadi mitra penyedia data program BSU. Kami berkomitmen untuk mendukung keberhasilan dan kelancaran program ini, sehingga nantinya BSU dapat tersalurkan ke seluruh pekerja Indonesia yang ditargetkan mencapai 14,5 juta orang," kata Pramudya.
Dapat dikatakan bahwa BSU ini juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada perusahaan atau pemberi kerja yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Pasalnya sesuai dengan Permenaker No 10 Tahun 2022, salah satu kriteria penerima BSU adalah pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK.
Selain itu pekerja juga harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi dan kabupaten/kota, serta bukan merupakan PNS, TNI maupun Polri.
Pramudya juga mengimbau para pekerja untuk berhati-hati terhadap maraknya permintaan data pribadi oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK maupun BSU.
Agar terhindar dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
"Kami terus menghimbau kepada pemberi kerja atau perusahaan untuk terus mengupdate datanya, dan yang paling penting adalah ikutkan pekerjanya ke dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, karena itu salah satu manfaat utama mendapatkan manfaat BSU atau manfaat bantuan pemerintah lainnya," ujar Pramudya.