Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jambi  menunggu petunjuk teknis dan sedang melakukan pendataan terkait adanya Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi  serta hak integrasi terkait antisipasi penyebaran COVID-19.

Kepala Kantor Wilayah Kemterian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Jambi Agus Nugroho Yusuf di Jambi,  Selasa saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah mengetahui adanya keputusan menteri itu. Pihaknya mulai melakukan   pendataan pasien yang memiliki kriteria itu.

"Menindaklanjuti keputusan menteri  tersebut, kita sudah berkoordinasi dengan UPTD Lapas, Rutan, dan Bapas yang ada di Jambi," Agus Nugroho.

Sebagai tindak lanjut pihak Kemenkumham Jambi akan melakukan inventarisasi warga binaan di seluruh Lapas maupun Rutan dan ditargetkan paling lambat 7 April  sudah selesai dilakukan.

Agus juga mengatakan bila asimilasi akan dilakukan di rumah. Namun bagaimana teknis pelaksanaannya, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut.

"Biasanya asimilasi dilakukan di Lapas atau Rutan. Nantinya dilakukan di rumah. Bagaimana teknisnya, kami masih menunggu petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaannya. Yang jelas bila diawasi seluruhnya  tidak mungkin karena pegawai kita terbatas," kata Agus Nugroho.

Lebih lanjut Agus mengatakan, Kepmen tersebut hanya berlaku untuk narapidana dan anak yang terlibat kasus pidana umum. Sedangkan untuk narapidana kasus narkotika dan korupsi, Agus mengatakan pihaknya juga masih menunggu petunjuk lebih lanjut.

"Untuk (narapidana, red) narkotika dan korupsi akan ada surat susulan, apakah termasuk bisa mendapatkan asimilasi atau tidak dan yang jelas kami terus berkoordinasi dengan pusat melalui Dirjen Pemasyarakatan," kata Agus Nugroho.

Untuk diketahui, pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan hak integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara dari penyebaran COVID-19

Dalam kepmen itu dijelaskan sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah, serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.

Adapun ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana.

Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan, serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Untuk pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. Selain itu, laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring.

Dalam kepmen itu juga disebutkan bahwa Kepala lapas, kepala LPKA, kepala rutan, dan kepala bapas menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala divisi pemasyarakatan melakukan bimbingan dan pengawasan pelaksanaan keputusan menteri ini dan melaporkannya kepada Dirjen Pemasyarakatan.

Kepmen ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan dilakukan perbaikan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.




 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020