Sebanyak 39 orang warga binaan Lapas Kelas IIA Jambi dibebaskan dari tahanan, Rabu (1/4) malam, sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI secara nasional untuk mengurangi dan mencegah penyebaran virus corona.
Sebelum dibebaskan, ke-39 napi dikumpulkan untuk diabsen oleh petugas lapas.
Di hadapan napi, Kalapas kelas IIA Jambi Yusran Saad menjelaskan alasan pembebasan lebih cepat.
"Selain peraturan Menteri, pembebasan ini juga untuk mengurangi risiko penularan COVID-19. Jadi kalian malam ini bebas dan bisa langsung pulang ke rumah," kata Yusran disambut haru 39 napi yang spontan bersujud syukur.
Pelepasan napi ini, merupakan kebijakan Menteri Hukum dan HAM RI secara nasional untuk mengurangi dan mencegah penyebaran virus corona.
Disampaikan Yusran, se-Indonesia ada sekitar 30 ribu napi yang dibebaskan. Ditegaskan Yusran, 39 napi ini merupakan pidana umum.
"Jadi mereka yang 39 ini mendapat asimilasi alias dirumahkan. Dan 39 ini tidak termasuk kasus korupsi, terorisme dan narkotika dengan pidana di atas lima tahun," kata Yusran di sela-sela proses pembebasan.
"Untuk pembebasan 39 warga binaan ini adalah tahap pertama yang akan kita lakukan sebanyak 197 orang narapidana yang sudah kami daftar untuk mendapatkan asimilasi, di rumahkan." kata Yusran.
"Artinya mereka melaksanakan asimilasi di luar lapas tapi wajib di rumah ini berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor 19 tahun 2020 tentang asimilasi bagi warga binaan." katanya.
"Hari ini kami laksanakan 39 orang bertahap, mudah-mudahan sebelum tanggal 7 (April) untuk 197 orang akan kita dapatkan kriterianya adalah narapidana bukan PP 99 tidak tersangkut yaitu terorisme, narkoba di atas 5 tahun, bandar, korupsi termasuk juga yang terorisme itu tidak termasuk." kata Yuaran
Jadi ini adalah tindak pidana umum yang sudah menjalani setengah dan dua pertiganya sebelum tanggal 31 Desember 2020 itu sudah kita inventarisir. Makanya dari 1.157 orang di lapas, ada sekitar 197 orang yang terdata.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020