Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 675 orang narapidana (napi) mendapat remisi khusus (RK) II atau langsung bebas pada Hari Idul Fitri 1443 Hijriah.
Remisi tersebut, menurut Rika, merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan ketika menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalbar usulkan 3.004 narapidana dapat remisi
"Sementara itu, sebanyak 138.557 narapidana mendapat RK I atau pengurangan sebagian. Totalnya sebanyak 139.232 narapidana mendapat RK Idul Fitri tahun ini," tambah Rika.
Berdasarkan data Kemenkumham, jumlah narapidana di seluruh Indonesia per 22 April 2021 sebanyak 272.721 orang yang terdiri atas 226.767 narapidana dan 45.954 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 203.206 orang napi yang beragama Islam.
Rika menyebut remisi tersebut termasuk dalam program perpanjangan asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021 yang menjadi respons Kemenkumham terhadap situasi pandemi COVID-19 yang masih ditetapkan sebagai bencana nonalam nasional.
Baca juga: Lapas Mataram usulkan 587 narapidana dapat remisi Idul Fitri 1443 H
"Dengan dikeluarkannya kebijakan ini diharapkan mengurangi penyebaran COVID-19 di lapas/rutan/LPKA dan sebagai sarana untuk mengurangi 'overcrowded' yang sudah mencapai 106 persen. Kondisi 'overcrowded' berdampak pada kurang optimalnya pelayanan dan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan," tambah Rika.
Narapidana diminta untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di lapas/rutan/LPKA.
"Hak-hak warga binaan pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," ungkap Rika.
Baca juga: 8.882 narapidana di Sumatera Selatan dapat remisi khusus Lebaran
Pada tahun 2022, jumlah penerima RK Idul Fitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 16.265 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 14.395 orang, dan Jawa Barat sebanyak 14.109 orang.
Pemberian remisi kali ini menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp72.123.435.000 dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17 ribu per hari per orang.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.
Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.