Jambi (ANTARA) - Sebanyak 57 dari 58 narapidana di Provinsi Jambi yang mendapat remisi bebas terkait HUT ke-75 Republik Indonesia, harus menjalani dulu hukuman sebagai pengganti subsidernya.
Hal itu disampaikan oleh Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Jambi, Jahari Sitepu, Senin.
Sementara itu Dirga Panji Kurniawan (16) seorang anak terlibat dalam kasus asusila di Kabupaten Batanghari, yang sebelumnya mengguni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPAK) Muara Bulian, setelah menerima remisi umum perayaan kemerdekaan dinyatakan langsung bebas.
“Ada satu anak yang bisa kita bebaskan, karena memang masa tahanannya tak lama juga,” kata Jahari Sitepu.
Diketahui, untuk saat ini jumlah narapidana yang mendapat remisi kemerdekaan di Provinsi Jambi sebanyak 2.517 orang. Terbanyak ada di Lapas Klas IIA Kota Jambi sebanyak 616 narapidana. Selanjutnya di Lapas Klas III Sarolangun sebnyaka 193 narapidana.
Selanjutnya, di Lapas Klas IIB Bangko sebanyak 245 narapidana, Lapas Klas IIB Muaro Bungo sebanyak 276, di Lapas Klas IIB Muaro Tebo sebanyak 193 narapida dan kemudian Lapas Klas IIB Kuala Tungkal sebanyak 207 narapidana.
Kemudian, di Lapas Klas IIB Muara Bulian sebanyak 136 narapidana, selanjutnya di Lapas Narkotika Klas IIB Muara Sabak sebanyak 427 narapidana.
Lapas Kelas IIB Muarojambi sebanyak 104 narapidana. Selanjutnya di LPKA Klas IIB Jambi sebanyak 19 orang dan Rutan Klas IIB sebanyak 101 narapidana.
“Tentunya yang mendapat remisi ini memiliki perilaku yang baik saat tinggal di lapas,” kata Jahari Sitepu.
Narapidana yang berhak mendapatkan remisi tersebut juga harus memenuhi syarat lainnya seperti, telah enam bulan tinggal di dalam lapas dan selanjutnya mereka yang menerima remisi juga berbeda-beda setiap narapidana.
“Kita sesuaikan dengan lamanya tahanan, ada yang dapat satu bulan ada yang dua bulan hingga tiga bulan,” katanya.
Jahari juga mengatakan, bahwa yang mendapat remisi kemerdekaan tersebut dari tindak kriminal umum kalau yang korupsi sampai saat ini belum ada yang diberikan remisi.
Sebelum bebas, 57 napi Jambi harus jalani dulu hukuman ganti subsider
Senin, 17 Agustus 2020 18:25 WIB