Komisi II DPR RI akan menggelar rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/5) untuk membahas tahapan Pilkada Serentak 2020 yang akan dimulai 6 Juni mendatang.
Raker tersebut diselenggarakan pada masa reses. Namun, lanjut dia, karena sifatnya penting, harus tetap dilaksanakan.
Menurut dia, pimpinan Komisi II DPR sudah meminta persetujuan kepada pimpinan DPR untuk menyelenggarakan raker tersebut pada masa reses, kemudian menyetujuinya.
"Ya, (raker dilaksanakan pada masa reses). Namun, karena urgen, kami minta izin kepada pimpinan untuk melaksanakan raker walaupun pada masa reses," ujarnya.
Doli mengatakan bahwa raker tersebut akan berlangsung pukul 14.00 WIB secara terbuka.
Baca juga: KPU rencanakan tahapan pilkada bergulir 6 Juni 2020
Baca juga: Perludem ingatkan KPU tegas bersikap jika realisasi pilkada 2020 sulit
Sebelumnya, KPU merencanakan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sempat tertunda dimulai kembali pada tanggal 6 Juni.
"Jadwalnya kalau semula kami rancang 30 Mei itu sudah dimulai. Akan tetapi, karena kemarin perppunya juga agak mundur, terus dimundurkan jadi 6 Juni, mohon bisa diberikan pandangan-pandangannya," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam uji publik daring Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Tahapan di Jakarta, Sabtu (16/5).
Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi memaparkan pada tahapan pilkada lanjutan yang akan dimulai 6 Juni 2020 tersebut penyelenggara akan mengaktifkan kembali badan ad hoc yang telah direkrut sebelumnya.
"Pada tanggal 6 Juni itu bisa kami lanjut kerja panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS), itu terhitung sejak diaktifkan kembali," katanya.
Menurut Pramono, PPK dan PPS sebenarnya sudah direkrut pada bulan Maret 2020. Namun, masa kerjanya dihentikan sementara karena adanya penundaan tahapan.
Pada tanggal 13 Juni, KPU merencanakan merekrut petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Awalnya rencana pembentukan PPDP itu pada tanggal 26 Maret 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020