Jakarta (ANTARA) - KPU Provinsi Jambi dan KPU Sungai penuh pada Senin (1/2) ini memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan untuk 22 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dengan agenda mendengar keterangan KPU, pihak terkait dan Bawaslu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.
Sidang digelar dalam tiga panel, yakni Panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan didampingi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Sumatera Barat, Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Sijunjung dan Solok.
"Kita langsung ke termohon, silakan menyampaikan jawabannya yang sudah diringkas," ujar Anwar Usman.
Baca juga: Hakim MK 'ciduk' pemohon sengketa pilkada yang lakukan perbaikan terselubung, bukan dari Jambi
Baca juga: Hari ini, MK gelar sidang sengketa Pilkada 2020 Provinsi Jambi
Sementara Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh di Panel 2 memeriksa sengketa hasil Pilkada Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Banjar, Jambi, Sungai Penuh, Penukal Abab Lematang Ilir dan Musi Rawas Utara.
Kemudian Panel 3 dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Sumba Barat, Malaka, Manggarai Barat, Yalimo, Waropen dan Balikpapan.
Total sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pekan lalu, agenda sidang adalah penyampaian pokok-pokok permohonan oleh permohon, pengesahan alat bukti dan penetapan pihak terkait.
Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada 18 Januari 2021. Putusan sela diagendakan digelar pada 15-16 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada 19-24 Maret 2021.