Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers sedang menggalang dana untuk membantu biaya hidup anak dan istri Diananta Putera Samedi, mantan Pemimpin Redaksi laman banjarhits.id yang kini ditahan di Polres Kotabaru, Pulau Laut, Kalimantan Selatan.
Sementara ini istri dan anak Nanta tinggal di Banyuwangi, Jawa Timur. Istri Nanta, Wahyu Widyaningsih, fokus mengurus anak.
Sejak dimulai sepekan lalu hingga Minggu (31/5) sudah terkumpul uang sejumlah Rp14 juta. Dana itu berasal dari berbagai kalangan, mulai dari sesama jurnalis, mahasiswa, aktivis lingkungan, hingga masyarakat adat, dan masyarakat umum yang bersimpati. Dana ini diharapkan cukup untuk biaya hidup keluarga Nanta selama dua tiga bulan ke depan.
Ika menegaskan bahwa aksi penggalangan dana ini juga untuk merajut dan menguatkan solidaritas antarelemen di masyarakat. Solidaritas yang terbentuk tidak hanya antarsesama jurnalis, tapi juga dengan masyarakat, baik dengan masyarakat adat, maupun dengan masyarakat biasa yang peduli pada hak-hak masyarakat adat dan kebebasan pers.
Untuk sementara koalisi menggunakan rekening Nomor 0863585113 dari BNI atas nama Ika Ningtyas untuk menggalang dana. Konfirmasi transfer bisa ke Ika di nomor 081353026387.
Diananta Putera Samedi ditahan sejak 4 Mei oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel terkait beritanya berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" pada laman banjarhits.id 9 November 2019.
Dalam berita tersebut Diananta mengutip pernyataan orang bernama Sukirman yang menyebut dirinya mewakili Masyarakat Adat Kaharingan bahwa penyerobotan lahan oleh perusahaan tersebut dapat memicuk konflik etnis. Belakangan Sukirman membantah pernyataannya yang tertulis dalam berita. Ia lalu melaporkan banjarhits.id ke Polda Kalsel.
Pengaduan Sukirman ini diproses polisi. Polisi juga minta Sukirman mengadu ke Dewan Pers, dan di sisi lain, Polda Kalsel tetap melanjutkan proses penyelidikan. Penyidik memanggil Diananta melalui surat dengan Nomor B/SA-2/XI/2019/Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu, 26 September 2019.
Dewan Pers kemudian merekomendasikan banjarhits.id selaku teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud. Rekomendasi itu diteken melalui lembar pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers.
Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai. Kendati demikian, proses hukum di Polda Kalsel masih berlanjut hingga dilakukan penahanan terhadap Diananta Putra Sumedi di Rutan Polda Kalsel mulai 4 Mei 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020