Terhitung Januari hingga Mei 2020, Jasa Raharja Cabang Jambi telah membayar santunan senilai Rp12.102.216.987 yang diperuntukkan bagi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

"Dari awal Januari hingga akhir Mei, kami telah membayarkan santunan kepada korban lakalantas sebesar Rp12.102.216.987," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi, Eva Yuliasta, Senin.

Sedangkan khusus di bulai Mei, Jasa Raharja Cabang Jambi telah mengeluarkan santunan mencapai Rp1.328.859.530 yang diperuntukkan bagi korban lakalantas baik yang meninggal dunia maupun korban luka-luka yang terjamin Jasa Raharja.

Hanya saja, di masa pandemi COVID-19, lanjutnya, walaupun telah dilakukan imbauan kepada masyarakat Provinsi Jambi, untuk di rumah saja, justru berbanding terbalik dengan meningkatnya angka kecelakaan di Provinsi Jambi.

"Terjadi peningkatan lakalantas hingga 20 persen dibanding bulan April, khususnya di Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Muarojambi," kata Eva.

Berdasarkan koordinasi dengan pihak kepolisian, jalan kosong membuat pengendara mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Itulah yang mengakibatkan tingginya tingkat laka di masa pandemi COVID-19.

Sebab itu, Kepala Jasa Raharja Jambi serta Kapolda Jambi terus mengimbau para pengemudi baik mobil, motor maupun kendaraan besar seperti truk untuk tetap memperhatikan kecepatan selama berkendara di masa pandemi COVID-19 terutama saat melintas di jalan lintas. 

Sedangkan di bulan Juni yang sudah mulai memasuki masa normal baru (new normal), Eva mengatakan Jasa Raharja sendiri tetap membuka pelayanan mulai 07:30 hingga 16:00 WIB.

Dia menambahkan, tingkat kecelakaan lalu lintas di wilayah Jambi dimana korban kecelakaannya yang mengalami luka berat dan meninggal dunia banyak dialami pengendara motor dengan truk, dengan mayoritas berjenis kelamin laki-laki dan rata-rata berusia 15-24 tahun.

Sementara rata-rata penyelesaian berkas santunan meninggal dunia hingga April 2020 tidak sampai 2 hari yaitu tepatnya 1,63 hari sejak tanggal kecelakaan. Angka itu menurun 0.01 hari dari bulan April yaitu sebesar 1,62 hari dikarenakan penyesuaian berkas yang harus diteliti lebih lanjut oleh petugas.***
 
Kepala Jasa Raharja Jambi serta Kapolda Jambi terus mengimbau para pengemudi baik mobil, motor maupun kendaraan besar seperti truk untuk tetap memperhatikan kecepatan selama berkendara di masa pandemi COVID-19 terutama saat melintas di jalan lintas.  (FOTO ANTARA/HO/Jasa Raharja)


 

Pewarta: Dodi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020