Para calon haji (JCH) asal Provinsi Jambi yang telah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji memilih tidak menarik biaya pelunasan hajinya.
Berdasarkan data jamaah yang menarik biaya pelunasan ibadah haji pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, dari 2.909 JCH asal Jambi yang gagal berangkat pada musim haji 1441 H, baru terdapat 14 orang JCH yang mengajukan penarikan pelunasan biaya ibadah haji.
“Hingga tanggal 15 Juni 2020, habta terdapat 14 orang JCH yang mengajukan penarikan biaya pelunasan haji, tidak ada jamaah yang menarik biaya setoran awal,” kata Kasubag Umum dan Humas Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Yazid Bafadhol di Jambi, Jumat.
Pasca dikeluarkannya surat edaran dari kementerian terkait di tundanya keberangkatan JCH Indonesia pada musim haji 1441 H ini, JCH diperkenankan untuk menarik biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Dijelaskan Yazid Bafadhol jamaah diberi kewenangan untuk menarik biaya penyelenggaraan ibadah haji, baik itu biaya setoran awal maupun biaya pelunasan. Namun jika jamaah menarik biaya setoran awal maka JCH tersebut tidak dapat menunaikan ibadah haji pada musim berikutnya dan harus melakukan setoran ulang dan menunggu keberangkatan sesuai dengan nomor porsi yang baru.
“Selain itu, untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji pada musim selanjutnya akan di sesuaikan kembali,” kata Yazid Bafadhol.
14 orang JCH yang mengajukan permohonan penarikan biaya pelunasan ibadah haji tersebut merupakan JCH asal Kabupaten Merangin, Tebo dan Sarolangun. Dimana enam orang JCH Kabupaten Merangin, tiga orang jch ASAL kabupaten Tebo dan lima orang JCH asal Kabupaten Sarolangun.
Sementara itu, salah seorang JCH asal Kabupaten Batanghari Ambo, yang turut alami penundaan keberangkatan pada musim haji 1441 H ini mengatakan enggan menarik biaya pelunasan ibadah haji.
“Biarlah uangnya di pemerintah, , asalkan saat keberangkatan uangnya tersedia,” kata Ambo.
Bagi JCH yang ingin menarik uang pelunasan ibadah haji atau uang penyelenggaraan ibadah haji dapat mengajukan permohonan ke Kantor Kementerian Agama di daerah nya masing-masing. Dimana Kementerian Agama menginstruksikan agar proses pengembalian biaya penyelenggaraan haji tersebut harus di proses selambat-lambatnya Sembilan hari dari pengajuan dimasukkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020