Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jambi untuk memprioritaskan zakat produktif.
Hal itu disampaikannya saat pengurus Baznas provinsi Jambi periode 2020-2025 bersilaturahmi ke ruang kerjanya, Senin (22/6) kemarin.
Menurut Edi, zakat yang diberikan harus berupa program berkelanjutan yang dapat memerdekakan fakir miskin, sehingga pada gilirannya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
"Jadi kalau selama ini kita bantu gerobak untuk jualan misalnya, ke depan tidak hanya itu, kita mulai dari pelatihan wira usahanya, kemudian kita berikan modal bergulir, sampai mustahik benar-benar dapat menjadi wirausahawan yang mandiri dan menjadi muzakki (pemberi zakat,red) pada masa berikutnya," kata Edi.
Agar zakat produktif tersebut dapat berjalan maksimal dan berkesinambungan, Edi juga meminta agar Baznas menyiapkan sistematika pengawasan, monitoring dan evaluasi.
"Kalau programnya berjalan baik, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, saya yakin akan banyak muzakki yang menyalurkan zakatnya lewat Baznas," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Baznas Provinsi Jambi, Hasan Basri meminta DPRD Provinsi Jambi untuk menelurkan perda zakat.
"Kita provinsi Jambi belum punya perda zakat, ini penting sebagai payung hukum agar para ASN khususnya dapat dipotong penghasilannya," kata Hasan Basri.
Pernyataan Hasan Basri ini didukung oleh Sri Rahayu, Wakil Ketua III Baznas Provinsi Jambi, menurutnya Muzakki yang sudah dipotong zakat penghasilannya otomatis mengurangi besaran pajak yang akan dibayarkan.
"Undang-undang 36 tahun 2008 sudah mengatur, zakat yang sudah dibayarkan mengurangi kewajiban pajak, jadi besaran kewajiban membayar pajak dapat dikurangi dengan besaran zakat yang sudah dibayarkan," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Kamaludin Havis yang juga hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan akan membicarakan lebih lanjut terkait ide penyusunan perda Zakat di komisinya untuk selanjutnya dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi.***
Baca juga: Gubernur: pemanfaatan zakat sinergi dengan program pemprov
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
Hal itu disampaikannya saat pengurus Baznas provinsi Jambi periode 2020-2025 bersilaturahmi ke ruang kerjanya, Senin (22/6) kemarin.
Menurut Edi, zakat yang diberikan harus berupa program berkelanjutan yang dapat memerdekakan fakir miskin, sehingga pada gilirannya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
"Jadi kalau selama ini kita bantu gerobak untuk jualan misalnya, ke depan tidak hanya itu, kita mulai dari pelatihan wira usahanya, kemudian kita berikan modal bergulir, sampai mustahik benar-benar dapat menjadi wirausahawan yang mandiri dan menjadi muzakki (pemberi zakat,red) pada masa berikutnya," kata Edi.
Agar zakat produktif tersebut dapat berjalan maksimal dan berkesinambungan, Edi juga meminta agar Baznas menyiapkan sistematika pengawasan, monitoring dan evaluasi.
"Kalau programnya berjalan baik, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, saya yakin akan banyak muzakki yang menyalurkan zakatnya lewat Baznas," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Baznas Provinsi Jambi, Hasan Basri meminta DPRD Provinsi Jambi untuk menelurkan perda zakat.
"Kita provinsi Jambi belum punya perda zakat, ini penting sebagai payung hukum agar para ASN khususnya dapat dipotong penghasilannya," kata Hasan Basri.
Pernyataan Hasan Basri ini didukung oleh Sri Rahayu, Wakil Ketua III Baznas Provinsi Jambi, menurutnya Muzakki yang sudah dipotong zakat penghasilannya otomatis mengurangi besaran pajak yang akan dibayarkan.
"Undang-undang 36 tahun 2008 sudah mengatur, zakat yang sudah dibayarkan mengurangi kewajiban pajak, jadi besaran kewajiban membayar pajak dapat dikurangi dengan besaran zakat yang sudah dibayarkan," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Kamaludin Havis yang juga hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan akan membicarakan lebih lanjut terkait ide penyusunan perda Zakat di komisinya untuk selanjutnya dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi.***
Baca juga: Gubernur: pemanfaatan zakat sinergi dengan program pemprov
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020