Bea Cukai Jambi memusnahkan barang bukti yang merugikan negara senilai Rp2,5 miliar hasil dari penangkapan tim maupun penyerahan atau pelimpahan dari tangkapan TNI Angkatan Laut berupa rokok, minuman keras (miras) beralkohol tinggi tanpa cukai serta alat sex.

Pemusnahan barang bukti sitaan Bea Cukai tersebut secara simbolis dilakukan di halaman kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, Kamis, secara simbolis yang dihadari oleh Danrem 042 Gapu, Brigjen TNI M Zulkifli, Kepala Bea Cukai Jambi, Ardiyanto, Direskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi serta undangan lainnya dimana untuk rokok dan alat sex dibakar sedangkan minuman dipecahkan botolnya.

Usai pemusnahan barang bukti sitaan, Kepala Bea Cukai Jambi, Ardiyanto mengatakan, ditengah mewabahnya pandemi COVID-19 ini tidak membuat Bea Cukai mengurangi kinerja penindakan barang ilegal yang sangat merugikan negara, buktinya bea cukai menyelamatkan miliaran rupiah kerugian negara.

Untuk simbolis pemusnahan dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Jambi dan sisanya barang bukti dimusnahkan di TPA Talang Gulo, Kabupaten Kota Jambi, acara ini dihadiri oleh instansi terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut beberapa jenis barang ilegal yakni produk hasil tembakau berupa rokok sebanyak 6.177.600 batang terdiri dari 5.510.000  batang merupakan pelimpahan dari pos TNI Angkatan Laut, Kuala Tungkal. Selain hasil tembakau berupa rokok sebanyak sebanyak 6.177.600 batang, juga menindak 667.600 batang, 130 botol minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) terdiri dari 106 botol merk Chivas Regal 12 dan 24 Botol merk Martell Cognac Vsop Medallion, serta 7 botol Liquid Vape dan 44 pasang alat sex.

"Barang bukti ilegal ini merupakan sebagian berasal dari luar negeri yakni Singapore, dan sebagian dari Pulau Jawa, semuanya tanpa dilengkapi pita bea cukai," kata Ardiyatno.

Baca juga: Peredaran lima kilogram sabu terbongkar Bea Cukai Jambi

Pemusnahan ini kehilangan potensi penerimaan negara total kerugian hingga mencapai Rp2.590.738.333, dan akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini dapat menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar Rp2.213.500.000.

Selain dampak materil, juga akan menimbulkan dampak immateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan, dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap masyarakat.

Kantor Bea Cukai Jambi juga melaksanakan penyerahan hibah barang milik negara oleh Kepabeanan berupa 50 kasur yang akan diterima oleh Yayasan Amanah Ampang Kuranji yang berkedudukan di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

Ardiyanto juga mengatakan, melalui kegiatan tersebut berharap menimbulkan efek jera kepada pelaku yang nekad memasukan barang ilegal asal luar negeri.

Sinergi antar instasi pemerintah bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku yang melanggar undang-undang Kepabeanan dan Cukai.

Baca juga: Dua truk rokok illegal tanpa cukai senilai Rp1,8 miliar disita Bea Cukai Jambi

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020