Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap lima orang penyekap warga dengan modus mengaku sebagai pegawai BNN yang meminta tebusan atas tuduhan penyalahgunaan narkoba.
"Atas laporan dan kerja sama orang tua dan keluarga dengan BNN, para pelaku dapat ditangkap tadi (Selasa,4/7) malam," kata Arman, melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu.
Baca juga: BNN gerebek truk berisi ratusan kilogram sabu-sabu di Tangerang
Kelima tersangka diduga telah melakukan penjebakan, serta penangkapan terhadap warga masyarakat yang bernama Aftalah dan Rafhi dengan tuduhan menggunakan narkoba.
Para pelaku, kata dia, kemudian menyekap dan menyandera kedua korban, serta menghubungi keluarga korban untuk meminta uang tebusan jika ingin anak mereka dibebaskan.
Keluarga korban kemudian melaporkan tindak pemerasan tersebut kepada BNN. BNN yang menerima laporan dari keluarga korban segera berkoordinasi dan bergerak cepat untuk meringkus kelima pelaku.
Dalam penangkapan itu, petugas BNN mengamankan barang bukti antara lain borgol, "soft gun", mobil, tanda pengenal BNN palsu, beberapa alat komunikasi, dan uang tunai sebesar Rp650 ribu.
"Oleh karena tidak ada barang bukti narkoba, pagi (5/7) ini (kelima tersangka) rencananya akan dilimpahkan ke Polresta Depok, tempat lokasi kejadian," tutur Arman.
Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan 16,7 kilogram sabu di Aceh Utara
Baca juga: BNN Sumsel kembangkan pengungkapan jaringan pengedar narkoba Malaysia
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020