"Telah dilakukan pengungkapan clandestine labs (laboratorium gelap) skala kecil pada hari Sabtu (13/8) yang diduga tempat pembuatan sabu-sabu rumahan di Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kota Lhokseumawe, Aceh," kata Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari di Jakarta, Minggu.
Saat menggeledah tempat ini, petugas BNN menemukan beberapa cairan kimia dan alat-alat untuk pembuatan sabu-sabu seperti ephidrine, NaCl, res fosfor dan berapa jenis prekursor dalam jumlah ukuran gram dan liter.
"Dari kasus ini kita mengamankan dua orang tersangka yakni Muldani alias Usman dan Edi Subhan," kata Arman.
Laboratorium ini diduga dikendalikan oleh Zakir, seorang napi yang saat ini masih ditahan di Lapas Lhokseumawe.
"Zakir ditangkap pada tahun 2015 untuk kasus yang sama. Selanjutnya kasus ini masih terus dilakukan pengembangan," kata Arman.