Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.
Hari mengatakan setelah dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik pada Selasa (11/8) malam langsung melakukan penangkapan terhadap Pinangki di kediamannya.
Baca juga: Jaksa Agung keluarkan pedoman saat Jaksa Pinangki masih berperkara
Baca juga: Pedoman pemeriksaan jaksa dicabut
Pinangki kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, penyidik melakukan proses penahanan terhadap Pinangki selama 20 hari ke depan.
"Dan malam tadi dilakukan penahanan, yang untuk sementara dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau Rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ucap Hari.
Hari mengatakan, terkait nilai korupsi penerimaan hadiah atau janji yang diduga diterima Pinangki masih dalam proses penyidikan. Namun, dia menyebut bahwa dugaan sementara nominal yang diterima Pinangki sebesar 500 ribu dollar AS.
Terkait kasus ini, Pinangki disangkakan dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kejagung lakukan penyidikan dugaan tindak pidana Jaksa Pinangki
Baca juga: Kejagung usut dugaan tindak pidana Jaksa Pinangki
Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menjatuhkan sanksi disiplin kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari berupa pembebasan dari jabatan struktural karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa.
Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.
Baca juga: Tanpa LHP, Komjak tetap kirim rekomendasi kasus Pinangki ke Jokowi
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020