Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menangkap tiga orang pelaku terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu sebagai pengedar dimana satu diantaranya adalah seorang perempuan berusia 24 tahun bersama dua pria temannya.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander di Jambi, Kamis mengatakan, dari tiga orang pelaku pengedar yang ditangkap tersebut salah seorang diantaranya adalah perempuan dimana penangkapan dilakukan di tiga lokasi yang berbeda yakni penangkapan pertama di Jalan St. Baharudin, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi pada Rabu (12/8).

Penangkapan kedua dilakukan tim setelah mendapatkan informasi dari pelaku pertama yang kemudian menangkap pelaku kedua di Villa Kenali, RT 25 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi dan terakhir penangkapan dilakukan di Jalan H. Badar Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

"Adapun pelaku yang ditangkap yakni Muhamad Hatta alias Robung (46) dan Bambang Wahyudi alias Bembeng (43), warga Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pelaku lainnya adalah Sintya Ravindra Moly alias Sintya (24), warga  Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.," kata George Alexander.

Dari ketiga pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa paket diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu unit HP merk Nokia warna hitam, satu unit HP merk Samsung, serta satu unit HP merk Oppo. Pelaku beserta barang bukti saat ini kita amankan guna proses lebih lanjut dan atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba..

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020