Pemerintah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi menerbitkan Peraturan Bupati nomor 65 tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan COVID-19 dan Penegakan Hukum.

"Peraturan Bupati ini untuk mendisiplinkan masyarakat terkait dengan protokol kesehatan COVID-19, dan akan ada penegakan hukum bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," kata Juru Bicara COVID-19 Kabupaten Batanghari dr Elvie Yennie di Batanghari, Jum'at.

Melalui Perbup tersebut, warga yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 akan diberi sanksi, salah satunya dikenakan denda sebesar Rp50 ribu terhadap warga yang tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar ruangan.

Selain itu, Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Batanghari turut menekankan agar kontak erat dari pasien terkonfirmasi positif COVID-19 untuk melakukan isolasi mandiri sebelum hasil uji swab ke luar.

"Kita telah beri imbauan dan tekankan agar kontak erat dari pasien terkonfirmasi positif COVID-19 untuk isolasi mandiri sebelum hasil uji swab ke luar," kata dr Elvie Yennie.

Penekanan tersebut disampaikan Gugus Tugas COVID-19 Batanghari seiring dengan banyaknya laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa kontak erat pasien terkonfirmasi positif di daerah itu ada yang bebas ber aktifitas di luar rumah. Sehingga hal tersebut menyebabkan keresahan dari masyarakat di daerah itu.

Di jelaskan dr Elvie, Gugus Tugas Batanghari telah berkoordinasi dengan Puskesmas dan tokoh masyarakat setempat untuk melakukan pengawasan terhadap kontak erat pasien terkonfirmasi positif. Karena belum diketahui apakah kontak erat tersebut terinfeksi COVID-19 atau tidak sebelum hasil uji swab ke luar.

"Di dalam Perbup tersebut juga diatur terkait isolasi mandiri bagi kontak erat," kata dr Elvie.

Perbup dan penekanan tersebut ditegaskan Gugus Tugas COVID-19 Batanghari seiring dengan meningkatnya jumlah pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 di daerah itu.

Sementara itu, hingga saat ini terdapat dua kluster penularan COVID-19 di daerah itu, yakni kluster Gowa dan kluster lembaga pemasyarakatan (lapas).

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020