Ny Rahmi Sutio, istri dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Sutio Jumagi Akhirno, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum (RSU) Royal Prima Medan, Sumatera Utara, Minggu sekira pukul 12.45 WIB, dalam status pasien (PDP) COVID-19.
Humas PN Medan Immanuel Tarigan kepada wartawan melalui WhatsApp, Minggu, menyebutkan, Pengadilan Negeri Medan turut berduka atas meninggalnya Ny Rahmi Sutio di tengah banyaknya hakim dan pegawai PN itu yang terpapar COVID-19.
Ia menyampaikan, perihal pengebumian jenazah Rahmi Sutio, masih menunggu konfirmasi dari pihak RSU Royal Prima Medan.
"Institusi PN Medan kembali memperpanjang masa lockdown (ditutup) dari tanggal 14 September sampai dengan 18 September 2020 untuk menekan penyebaran COVID-19," ujar Immanuel.
Sebelumnya, PN Medan "lockdown" (ditutup) untuk sementara dan mulai berlaku pada hari Jumat, tanggal 4 hingga 11 September 2020.
"Penutupan tersebut, karena semakin meningkatnya jumlah positif COVID-19 di kantor ini," ujar Wakil Ketua PN Medan Abdul Azis, Kamis (3/9).
Ia menyebutkan, dari hasil swab dan rapid test, sebanyak 38 orang hakim dan pegawai di PN Medan dinyatakan positif terpapar virus corona atau COVID-19.
"Ke-38 orang yang dinyatakan positif COVID-19 itu terdiri atas 13 hakim dan 25 pegawai," ujarnya.Sebelumnya, para pegawai dan juga hakim di lingkungan PN Medan menjalani swab test pada Kamis (27/8). Hal itu dilakukan setelah Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno dinyatakan positif COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
Humas PN Medan Immanuel Tarigan kepada wartawan melalui WhatsApp, Minggu, menyebutkan, Pengadilan Negeri Medan turut berduka atas meninggalnya Ny Rahmi Sutio di tengah banyaknya hakim dan pegawai PN itu yang terpapar COVID-19.
Ia menyampaikan, perihal pengebumian jenazah Rahmi Sutio, masih menunggu konfirmasi dari pihak RSU Royal Prima Medan.
"Institusi PN Medan kembali memperpanjang masa lockdown (ditutup) dari tanggal 14 September sampai dengan 18 September 2020 untuk menekan penyebaran COVID-19," ujar Immanuel.
Sebelumnya, PN Medan "lockdown" (ditutup) untuk sementara dan mulai berlaku pada hari Jumat, tanggal 4 hingga 11 September 2020.
"Penutupan tersebut, karena semakin meningkatnya jumlah positif COVID-19 di kantor ini," ujar Wakil Ketua PN Medan Abdul Azis, Kamis (3/9).
Ia menyebutkan, dari hasil swab dan rapid test, sebanyak 38 orang hakim dan pegawai di PN Medan dinyatakan positif terpapar virus corona atau COVID-19.
"Ke-38 orang yang dinyatakan positif COVID-19 itu terdiri atas 13 hakim dan 25 pegawai," ujarnya.Sebelumnya, para pegawai dan juga hakim di lingkungan PN Medan menjalani swab test pada Kamis (27/8). Hal itu dilakukan setelah Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno dinyatakan positif COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020