Jasa Raharja Cabang Jambi langsung melakukan kunjungan on the spot ke lokasi kejadian dan Rumah Sakit, Rabu Siang (30/9) untuk mendata korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Rantau Keloyang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.

Jasa Raharja ketika menerima laporan dari Unit Laka Polres Bungo langsung melakukan pendataan korban.

Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi, Eva Yuliasta, mengatakan kecelakaan yang melibatkan bus, truck dan sepeda motor menewaskan dua korban terdiri dari supir truck dan supir bus serta empat korban luka-luka yang terdiri dari dua penumpang bus dan dua penumpang sepeda motor.

Tercatat korban tewas atas nama Muhlisin supir bus dan Maja supir truck dimana Jasa Raharja dengan dukungan sistem pelayanan yang terintegrasi dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, rumah sakit dan perbankan akan menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sesuai domilisi korban dengan total santunan sebesar RP50 juta.

Santunan tersebut diserahkan pihak Jasa Raharja Cabang Jambi kepada ahli waris korban atas nama Reni Mariani yakni istri dari Almarhum Maja. Jasa Raharja juga menjaminkan korban luka-luka yang tengah dirawat di Rumah Sakit Permata Hati.

"Semua korban terjamin UU. No. 34 dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 tahun 2017, bagi korban laka lantas dimana korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta rupiah," kata Eva.***
Petugas Jasa Raharja melakukan kunjungan on the spot ke rumah sakit mendata korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Rantau Keloyang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Rabu (30/9). (FOTO ANTARA/HO/Jasa Raharja)
 
Petugas Jasa Raharja melakukan kunjungan on the spot ke lokasi kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Rantau Keloyang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Rabu (30/9). (FOTO ANTARA/HO/Jasa Raharja)

Pewarta: Dodi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020