Anggota Reskrim Polresta Jambi menangkap empat pelaku perampokan toko emas yang terekam CCTV di kawasan Vila Kenali, Kota Jambi , dengan kerugian korbannya mencapai Rp2 miliar.
"Terhitung kurang lebih satu bulan keempat pelaku perampokan toko emas Sinar Gemilang, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Reskrim dan pelaku adalah Rudi Setiawan, Nurdin, Hasan Nusi dan Indra Wahyu Kusuma . Tiga pelaku terpaksa ditembak kakinya kerena mencoba melarikan diri saat ditangkap di dua lokasi berbeda," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian di Jambi, Rabu.
Mereka ditangkap anggota yang sudah mengetahui persembunyiannya pada Selasa (27/10) di Mestong Kabupaten Muarojambi dan Tujuh Koto Ilir Kabupaten Tebo.
Saat akan ditangkap para pelaku mencoba untuk kabur, sehingga terpaksa aparat mengambil tindakan tegas dengan tembakan ke arah kakinya guna melumpuhkan pelaku.
Dari empat pelaku tiga orang mencoba melakukan perlawanan, dengan itu terpaksa diberikan tembakan tindakan tegas terukur.
Keberadaan para tersangaka terlacak setelah dipelajarinya rekaman video dari CCTV saat mereka melarikan diri usai mengasak emas sebanyak 2,5 kilogram milik korban Mohammad Jhon senilai Rp 2 miliar.
"Tim berhasil menemukan titik terang setelah mengindentifikasi dari jaket hitam milik tersangka, serta helm yang digunakan saat beraksi,” kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Chriatian.
Hasil dari pemeriksaan keempat tersangka membagi tugas saat mengasak toko emas itu, Dua orang berjaga diluar dan dua orang sisanya masuk untuk mengambil emas di dalam toko dengan mengancam pemilik dengan senjata api yang mereka gunakan saat itu.
Semua tersangka saat aksi itu membawa senjata api dan nelakukan pengancaman jika ada korban yang melawan.
Aksi mereka sebelumnya sudah terencana, sebab aparat juga mengamankan barang bukti berupa sketsa letak toko emas tersebut.
"Ini ada yang mengambarkan aksi perampokan tersebut dimana saat ditangkap dari mereka beraksi tepat saat kondisi sepi, sehingga aksinya sangat cepat," kata Dover.
Sementara penadah emas rampokan jujuga sudah diamankan Polresta Jambi dimana mereka adalah berinsial MS dan Sf .
Polisi juga masih memburu satu orang pelaku lagi yakni Prio, dimana dari pengakuan tersangka Prio-lah yang memberikan senjata api itu dan menggambarkan kondisi lapangan.
"Tersangka Prio sudah kita tetapkan sebagai DPO, lebih baik dia menyerah dari pada ditangkap paksa," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian.
Hasil dari aksi merampok tersebut, uangnya mereka bagi-bagikan. Ada juga membeli sebidang tanah.
"Untuk selebihnya akan kita lacak lewat dua buku tanbungan yang kita sita sebagai barang bukti," kata kapolresta.
Dari para tersangka polisi turut mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor, satu unit mesin sugu, satu mesin disel.
"Atas perbuatannya tersangka di kenakan pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP junto 56 ke 1e dan ke2e KUHP," kata Kombes Pol Dover Christian.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
"Terhitung kurang lebih satu bulan keempat pelaku perampokan toko emas Sinar Gemilang, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Reskrim dan pelaku adalah Rudi Setiawan, Nurdin, Hasan Nusi dan Indra Wahyu Kusuma . Tiga pelaku terpaksa ditembak kakinya kerena mencoba melarikan diri saat ditangkap di dua lokasi berbeda," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian di Jambi, Rabu.
Mereka ditangkap anggota yang sudah mengetahui persembunyiannya pada Selasa (27/10) di Mestong Kabupaten Muarojambi dan Tujuh Koto Ilir Kabupaten Tebo.
Saat akan ditangkap para pelaku mencoba untuk kabur, sehingga terpaksa aparat mengambil tindakan tegas dengan tembakan ke arah kakinya guna melumpuhkan pelaku.
Dari empat pelaku tiga orang mencoba melakukan perlawanan, dengan itu terpaksa diberikan tembakan tindakan tegas terukur.
Keberadaan para tersangaka terlacak setelah dipelajarinya rekaman video dari CCTV saat mereka melarikan diri usai mengasak emas sebanyak 2,5 kilogram milik korban Mohammad Jhon senilai Rp 2 miliar.
"Tim berhasil menemukan titik terang setelah mengindentifikasi dari jaket hitam milik tersangka, serta helm yang digunakan saat beraksi,” kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Chriatian.
Hasil dari pemeriksaan keempat tersangka membagi tugas saat mengasak toko emas itu, Dua orang berjaga diluar dan dua orang sisanya masuk untuk mengambil emas di dalam toko dengan mengancam pemilik dengan senjata api yang mereka gunakan saat itu.
Semua tersangka saat aksi itu membawa senjata api dan nelakukan pengancaman jika ada korban yang melawan.
Aksi mereka sebelumnya sudah terencana, sebab aparat juga mengamankan barang bukti berupa sketsa letak toko emas tersebut.
"Ini ada yang mengambarkan aksi perampokan tersebut dimana saat ditangkap dari mereka beraksi tepat saat kondisi sepi, sehingga aksinya sangat cepat," kata Dover.
Sementara penadah emas rampokan jujuga sudah diamankan Polresta Jambi dimana mereka adalah berinsial MS dan Sf .
Polisi juga masih memburu satu orang pelaku lagi yakni Prio, dimana dari pengakuan tersangka Prio-lah yang memberikan senjata api itu dan menggambarkan kondisi lapangan.
"Tersangka Prio sudah kita tetapkan sebagai DPO, lebih baik dia menyerah dari pada ditangkap paksa," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian.
Hasil dari aksi merampok tersebut, uangnya mereka bagi-bagikan. Ada juga membeli sebidang tanah.
"Untuk selebihnya akan kita lacak lewat dua buku tanbungan yang kita sita sebagai barang bukti," kata kapolresta.
Dari para tersangka polisi turut mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor, satu unit mesin sugu, satu mesin disel.
"Atas perbuatannya tersangka di kenakan pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP junto 56 ke 1e dan ke2e KUHP," kata Kombes Pol Dover Christian.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020