Tim Reskrim Polsek Kota Baru menangkap dua pelaku penggelapan mobil truk pengangkut batu bara milik perusahaan transportasi di Jambi.
Kedua pelaku beraksi dengan modus kehilangan menjadi mobil ke pihak perusahaan tempat mereka bekerja sebagai sopir.
Kapolsek Kota Baru, Jambi, AKP Afrito Marbaro, di Jambi Selasa mengatakan, kedua pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda setelah mereka melakukan penggelapan dan hendak menjual mobil truk hasil penggelapannya.
Keduanya IF(21) warga Padang Pariaman yang bersembunyi di daerah Kubu Kandang, Kabupaten Muarojambi dan IA (28) warga Padang, Sumatera Barat yang ditangkap di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Kedua tersangka ditangkap setelah anggota Reskrim Polsek Kota Baru menerima laporan adanya pelaku penggelapan mobil truk milik perusahaan transportasi batu bara PT Jenas Bening Mas Persada oleh karyawan perusahaan tersebut dimana keduanya adalah sopir.
Setelah diselidiki laporan tersebut akhirnya kedua pelaku sebagai sopir mobil truk tersebut IF dan IA berhasil terlacak keberadaanya di tempat persembunyian.
Dalam modus aksinya kedua sopir mobil truk itu mendapat tugas mengangkut batu bara dari Mandi Angin, Kabupaten Sarolangun, menuju Jambi. Namun di perjalanan menuju lokasi batu bara mereka melakukan aksinya dengan membongkar alat GPS atau pelacak kendaraan truk tersebut yang dipasang di mobil.
Setelah berhasil membongkar alat GPS di mobil truk tersebut kedua pelaku Imam dan Ismi kemudian menyembuyikan mobil truk milik perusahaan tempat mereka bekerja untuk nantinya dijual secara ilegal . Namun belum berhasil menjual mobil tersebut keduanya berhasil ditangkap polisi.
"Kedua pelaku kita tangkap tanpa perlawanan di dua tempat yang berbeda dan mereka akhirnya mengakui perbuatan tersebut dan polisi pun berhasil menemukan mobil yang mereka sembunyikan ," kata Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito didampingi Kanit Reskrim Ipda Rizki M Ramadhan.
Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan kasus ini masih dikembangkan penyidik Polsek Kota Baru, Jambi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
Kedua pelaku beraksi dengan modus kehilangan menjadi mobil ke pihak perusahaan tempat mereka bekerja sebagai sopir.
Kapolsek Kota Baru, Jambi, AKP Afrito Marbaro, di Jambi Selasa mengatakan, kedua pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda setelah mereka melakukan penggelapan dan hendak menjual mobil truk hasil penggelapannya.
Keduanya IF(21) warga Padang Pariaman yang bersembunyi di daerah Kubu Kandang, Kabupaten Muarojambi dan IA (28) warga Padang, Sumatera Barat yang ditangkap di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Kedua tersangka ditangkap setelah anggota Reskrim Polsek Kota Baru menerima laporan adanya pelaku penggelapan mobil truk milik perusahaan transportasi batu bara PT Jenas Bening Mas Persada oleh karyawan perusahaan tersebut dimana keduanya adalah sopir.
Setelah diselidiki laporan tersebut akhirnya kedua pelaku sebagai sopir mobil truk tersebut IF dan IA berhasil terlacak keberadaanya di tempat persembunyian.
Dalam modus aksinya kedua sopir mobil truk itu mendapat tugas mengangkut batu bara dari Mandi Angin, Kabupaten Sarolangun, menuju Jambi. Namun di perjalanan menuju lokasi batu bara mereka melakukan aksinya dengan membongkar alat GPS atau pelacak kendaraan truk tersebut yang dipasang di mobil.
Setelah berhasil membongkar alat GPS di mobil truk tersebut kedua pelaku Imam dan Ismi kemudian menyembuyikan mobil truk milik perusahaan tempat mereka bekerja untuk nantinya dijual secara ilegal . Namun belum berhasil menjual mobil tersebut keduanya berhasil ditangkap polisi.
"Kedua pelaku kita tangkap tanpa perlawanan di dua tempat yang berbeda dan mereka akhirnya mengakui perbuatan tersebut dan polisi pun berhasil menemukan mobil yang mereka sembunyikan ," kata Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito didampingi Kanit Reskrim Ipda Rizki M Ramadhan.
Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan kasus ini masih dikembangkan penyidik Polsek Kota Baru, Jambi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020