Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa 44 kilogram sabu-sabu dan 4.946 butir pil ekstasi dengan cara dibakar di Krematorium Pondok Meja KM 12, Muarojambi, Selasa.
Pemusnahan dilakukan oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi bersama perwakilan dari Korem Gapu, BNNP Jambi, Kejati, LSM dan lainnya.
Ditegaskan Kapolda, pihaknya serius dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi Jambi dan selain ini juga masih terus mengkampanyekan bahaya penggunaan narkoba kepada masyarakat luas dimana pelaku menggunakan cara-cara khusus dalam menjalankan aksinya.
"Oleh karena itu, hampir seluruh negara di belahan dunia berkomitmen memerangi kejahatan terkait penyalahgunaan narkoba," kata Firman dalam sambutannya.
Pemberantasan narkoba bukan hanya berbicara tentang penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saja, akan tetapi juga harus dilaksanakan secara preemtif dan preventif yang menjurus pada tindakan untuk menyadarkan para pengguna agar tidak lagi menggunakan narkoba.
Serta bagaimana mencegah masyarakat supaya tidak menjadi korban dan terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika, kata Firman
.
Kegiatan pemusnahan barang bukti kata Kapolda tidak dilaksanakan seperti biasanya dikarenakan di wilayah Jambi saat ini sedang dilanda wabah COVID-19.
Polda Jambi bekerjasama dengan pihak pengelola Krematorium di TPU Pondok Meja Kabupaten Muarojambi untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan tidak mengundang banyak orang sesuai dengan protokol kesehatan.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu ketentuan hukum yang harus dilakukan penyidik, sebagai bagian dari proses penyidikan. Sekaligus merupakan bukti akuntabilitas dan transparansi tugas Polri dalam memperlakukan barang bukti narkoba yang disita dari para tersangka.
Hal ini juga untuk menjawab pertanyaan yang sering kali muncul tentang kemana saja barang bukti yang disita. Semua barang bukti yang disita dimusnahkan setelah ada penetapan dari ketua pengadilan, kata Kapolda Jambi.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini adalah hasil pengungkapan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi bekerjasama dengan jajaran Polres periode September sampai dengan Oktober dengan jumlah tersangka 22 orang.
"Saya selaku pimpinan Polda Jambi mengucapkan terima kasih kepada anggota Direktorat reserse narkoba Polda Jambi, Polres dan pertamanya masyarakat yang berperan aktif dalam kita berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku peredaran narkoba dan apabila polisi mengitung jumlah barang bukti yang disita, berarti polisi sudah menyelamatkan sebanyak 362.546 jiwa orang dari pengaruh narkoba," kata Irjen Pol Firman Shantyabudi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
Pemusnahan dilakukan oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi bersama perwakilan dari Korem Gapu, BNNP Jambi, Kejati, LSM dan lainnya.
Ditegaskan Kapolda, pihaknya serius dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi Jambi dan selain ini juga masih terus mengkampanyekan bahaya penggunaan narkoba kepada masyarakat luas dimana pelaku menggunakan cara-cara khusus dalam menjalankan aksinya.
"Oleh karena itu, hampir seluruh negara di belahan dunia berkomitmen memerangi kejahatan terkait penyalahgunaan narkoba," kata Firman dalam sambutannya.
Pemberantasan narkoba bukan hanya berbicara tentang penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saja, akan tetapi juga harus dilaksanakan secara preemtif dan preventif yang menjurus pada tindakan untuk menyadarkan para pengguna agar tidak lagi menggunakan narkoba.
Serta bagaimana mencegah masyarakat supaya tidak menjadi korban dan terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika, kata Firman
.
Kegiatan pemusnahan barang bukti kata Kapolda tidak dilaksanakan seperti biasanya dikarenakan di wilayah Jambi saat ini sedang dilanda wabah COVID-19.
Polda Jambi bekerjasama dengan pihak pengelola Krematorium di TPU Pondok Meja Kabupaten Muarojambi untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan tidak mengundang banyak orang sesuai dengan protokol kesehatan.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu ketentuan hukum yang harus dilakukan penyidik, sebagai bagian dari proses penyidikan. Sekaligus merupakan bukti akuntabilitas dan transparansi tugas Polri dalam memperlakukan barang bukti narkoba yang disita dari para tersangka.
Hal ini juga untuk menjawab pertanyaan yang sering kali muncul tentang kemana saja barang bukti yang disita. Semua barang bukti yang disita dimusnahkan setelah ada penetapan dari ketua pengadilan, kata Kapolda Jambi.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini adalah hasil pengungkapan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi bekerjasama dengan jajaran Polres periode September sampai dengan Oktober dengan jumlah tersangka 22 orang.
"Saya selaku pimpinan Polda Jambi mengucapkan terima kasih kepada anggota Direktorat reserse narkoba Polda Jambi, Polres dan pertamanya masyarakat yang berperan aktif dalam kita berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku peredaran narkoba dan apabila polisi mengitung jumlah barang bukti yang disita, berarti polisi sudah menyelamatkan sebanyak 362.546 jiwa orang dari pengaruh narkoba," kata Irjen Pol Firman Shantyabudi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020