Lima kelompok tani binaan PT Lestari Asri Jaya (LAJ) yang berada di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi siap menerima Surat Keputusan (SK) terkait program Perhutanan Sosial yang memang sudah diamatkan dalam undang undang.
Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen kuat melaksanakan program Perhutanan Sosial yang diamanatkan oleh undang-undang dan bukti nyata hal tersebut adalah dengan telah ditandatanganinya lima Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) oleh Dinas Kehutanan Jambi yang didampingi oleh KPHP Tebo Barat untuk kelompok tani, kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Ahmad Bestari, melalui keterangan resminya yang diterima Senin.
NKK tersebut untuk selanjutnya akan diusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai dasar mendapatkan pengesahan dalam bentuk Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan kehutanan (SK Kulin KK) yang merupakan dasar hukum bagi masyarakat untuk melaksanakan kemitraan dengan perusahaan HTI di bawah skema program perhutanan sosial.
Kelima NKK tersebut berada di Desa Semambu, Desa Pemayungan dan Desa Napal Putih Kabupaten Tebo, Jambi yang terletak area Hutan Tanaman Industri (HTI) karet PT Lestari Asri Jaya (LAJ). Khusus untuk NKK di Desa Semambu dan Desa Pemayungan berada dalam kawasan Wildlife Conservation Area (WCA) PT LAJ sehingga masyarakat akan dilibatkan untuk menjaga keanekaragaman hayati di area tersebut.
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari di dalam kawasan hutan negara atau hutan hak atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat, sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, kemasyarakatan, tanaman rakyat dan hutan adat dan kemitraan kehutanan (PermenLHK No.83/2016).
Sebagai perusahaan HTI karet alam lestari, LAJ mendukung adanya perlindungan hukum bagi masyarakat. Melalui adanya SK Kulin KK, eksistensi masyarakat yang mengelola area di kawasan hutan diakui dan dilindungi oleh negara dan bersama-sama perusahaan mewujudkan pengelolaan kawasan hutan secara lestari dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi Restuardy Daud, berharap infrastruktur kelembagaan yang sudah ada perlu didorong dalam pengelolaan hutan berkeadilan. Sebab secara fungsi sosial, hutan menjadi bagian yang berkontribusi pada ekonomi dan pembangunan secara kewilayahan.
Luasan pencadangan areal perhutanan sosial di Jambi berdasarkan PIAPS Revisi IV (Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial) adalah 340.893 Hektare dan izin Perhutanan Sosial Provinsi Jambi sampai dengan April 2020 sebanyak 411 SK dengan luasan 200.511,73 hektare.
Dari jumlah itu, 213 izin diterbitkan oleh Menteri LHK dan198 izin diterbitkan oleh Bupati/Gubernur.
Pjs.Gubernur Jambi menjelaskan, perhutanan sosial menjadi bagian prioritas pemerintah yang secara prinsip berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, pemanfaatan hutan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat dengan pengelolaan hutan berkeadilan dengan tetap menjaga hutan.
Sebelumnya, PT LAJ dengan dukungan Tim Resolusi Konflik PT LAJ dan PT Wanamukti Wisesa (WW) yang dipimpin oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi juga telah berhasil mendorong lahirnya SK Kulin KK bagi dua kelompok tani hutan (KTH) yaitu KTH Karang Jaya dan KTH Wanamitra Lestari. Kedua kelompok tani tersebut bermitra dengan LAJ dan WW untuk bersama-sama meningkatkan kesejahteraan melalui kegiatan pertanian di sekitar kawasan hutan.
Ketua KTH Karang Jaya Hasmon Ovezar mengatakan bahwa para petani kini dapat bekerja dengan tenang karena telah mendapatkan pengakuan dari pemerintah atas lahan yang mereka kelola. Terlebih lagi, melalui kemitraan dengan LAJ para petani mendapatkan banyak tambahan pengetahuan teknik budidaya karet produktif dan pertanian terpadu (wanatani), mendapatkan bantuan peralatan pertanian hingga akses pasar untuk menjual hasil tani mereka.
Kehidupan anggota kelompok tani menjadi sangat terbantu berkat munculnya kegiatan usaha baru selain budidaya karet yang selama ini dijalankan oleh para petani.
LAJ dalam menjalankan usaha senantiasa mengedepankan aspek sosial dan lingkungan guna mewujudkan pengelolaan usaha karet alam yang lestari. Melalui kemitraan ini merupakan upaya perusahaan dalam mendorong peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat sekaligus dalam memberikan perlindungan terhadap kawasan hutan termasuk keanekaragaman flora dan fauna serta kekayaan sumber daya hayati yang ada di dalamnya.
Pjs Gubernur Jambi, Restuardy Daud mengatakan, menjadi bagian penanganan prioritas adalah konflik lahan dalam bentuk kemitraan sosial pada RPJM 2015-2019 ditargetkan 12 juta hektare baru tercapai 4,2 juta hektare.
"Teman-teman Dinas Kehutanan bisa menginformasikan terkait hal ini menjadi perhatian, ada kendala infrastruktur kelembagaan yang sudah ada, perlu didorong untuk bisa berkontribusi," kata Pjs Gubernur Jambi, Restuardy Daud.
Pemerintah provinsi mengapresiasi langkah perhutanan yang sudah dilakukan di Kabupaten Tebo dengan surat edaran Menteri LHK pada bulan Februari-Agustus Dinas Kehutanan sudah mendiskusikan langkah perhutanan sosial.
"Mengintegrasikan aspek perhutanan sosial dalam dokumen perencanaan melibatkan sebanyak mungkin non-pemerintah, kemudian di tingkat komunal bisa masuk ke dalam proses musyawarah desa atau Pokja PPS (Percepatan Perhutanan Sosial) baik terkait pemanfaatan, fasilitasi perizinan maupun pasca perizinan, sehingga apa yang mendorong fungsi sosial hutan menjadi bagian yang berkontribusi pada ekonomi dan pembangunan secara kewilayahan," kata Restuardy Daud.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen kuat melaksanakan program Perhutanan Sosial yang diamanatkan oleh undang-undang dan bukti nyata hal tersebut adalah dengan telah ditandatanganinya lima Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) oleh Dinas Kehutanan Jambi yang didampingi oleh KPHP Tebo Barat untuk kelompok tani, kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Ahmad Bestari, melalui keterangan resminya yang diterima Senin.
NKK tersebut untuk selanjutnya akan diusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai dasar mendapatkan pengesahan dalam bentuk Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan kehutanan (SK Kulin KK) yang merupakan dasar hukum bagi masyarakat untuk melaksanakan kemitraan dengan perusahaan HTI di bawah skema program perhutanan sosial.
Kelima NKK tersebut berada di Desa Semambu, Desa Pemayungan dan Desa Napal Putih Kabupaten Tebo, Jambi yang terletak area Hutan Tanaman Industri (HTI) karet PT Lestari Asri Jaya (LAJ). Khusus untuk NKK di Desa Semambu dan Desa Pemayungan berada dalam kawasan Wildlife Conservation Area (WCA) PT LAJ sehingga masyarakat akan dilibatkan untuk menjaga keanekaragaman hayati di area tersebut.
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari di dalam kawasan hutan negara atau hutan hak atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat, sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, kemasyarakatan, tanaman rakyat dan hutan adat dan kemitraan kehutanan (PermenLHK No.83/2016).
Sebagai perusahaan HTI karet alam lestari, LAJ mendukung adanya perlindungan hukum bagi masyarakat. Melalui adanya SK Kulin KK, eksistensi masyarakat yang mengelola area di kawasan hutan diakui dan dilindungi oleh negara dan bersama-sama perusahaan mewujudkan pengelolaan kawasan hutan secara lestari dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi Restuardy Daud, berharap infrastruktur kelembagaan yang sudah ada perlu didorong dalam pengelolaan hutan berkeadilan. Sebab secara fungsi sosial, hutan menjadi bagian yang berkontribusi pada ekonomi dan pembangunan secara kewilayahan.
Luasan pencadangan areal perhutanan sosial di Jambi berdasarkan PIAPS Revisi IV (Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial) adalah 340.893 Hektare dan izin Perhutanan Sosial Provinsi Jambi sampai dengan April 2020 sebanyak 411 SK dengan luasan 200.511,73 hektare.
Dari jumlah itu, 213 izin diterbitkan oleh Menteri LHK dan198 izin diterbitkan oleh Bupati/Gubernur.
Pjs.Gubernur Jambi menjelaskan, perhutanan sosial menjadi bagian prioritas pemerintah yang secara prinsip berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, pemanfaatan hutan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat dengan pengelolaan hutan berkeadilan dengan tetap menjaga hutan.
Sebelumnya, PT LAJ dengan dukungan Tim Resolusi Konflik PT LAJ dan PT Wanamukti Wisesa (WW) yang dipimpin oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi juga telah berhasil mendorong lahirnya SK Kulin KK bagi dua kelompok tani hutan (KTH) yaitu KTH Karang Jaya dan KTH Wanamitra Lestari. Kedua kelompok tani tersebut bermitra dengan LAJ dan WW untuk bersama-sama meningkatkan kesejahteraan melalui kegiatan pertanian di sekitar kawasan hutan.
Ketua KTH Karang Jaya Hasmon Ovezar mengatakan bahwa para petani kini dapat bekerja dengan tenang karena telah mendapatkan pengakuan dari pemerintah atas lahan yang mereka kelola. Terlebih lagi, melalui kemitraan dengan LAJ para petani mendapatkan banyak tambahan pengetahuan teknik budidaya karet produktif dan pertanian terpadu (wanatani), mendapatkan bantuan peralatan pertanian hingga akses pasar untuk menjual hasil tani mereka.
Kehidupan anggota kelompok tani menjadi sangat terbantu berkat munculnya kegiatan usaha baru selain budidaya karet yang selama ini dijalankan oleh para petani.
LAJ dalam menjalankan usaha senantiasa mengedepankan aspek sosial dan lingkungan guna mewujudkan pengelolaan usaha karet alam yang lestari. Melalui kemitraan ini merupakan upaya perusahaan dalam mendorong peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat sekaligus dalam memberikan perlindungan terhadap kawasan hutan termasuk keanekaragaman flora dan fauna serta kekayaan sumber daya hayati yang ada di dalamnya.
Pjs Gubernur Jambi, Restuardy Daud mengatakan, menjadi bagian penanganan prioritas adalah konflik lahan dalam bentuk kemitraan sosial pada RPJM 2015-2019 ditargetkan 12 juta hektare baru tercapai 4,2 juta hektare.
"Teman-teman Dinas Kehutanan bisa menginformasikan terkait hal ini menjadi perhatian, ada kendala infrastruktur kelembagaan yang sudah ada, perlu didorong untuk bisa berkontribusi," kata Pjs Gubernur Jambi, Restuardy Daud.
Pemerintah provinsi mengapresiasi langkah perhutanan yang sudah dilakukan di Kabupaten Tebo dengan surat edaran Menteri LHK pada bulan Februari-Agustus Dinas Kehutanan sudah mendiskusikan langkah perhutanan sosial.
"Mengintegrasikan aspek perhutanan sosial dalam dokumen perencanaan melibatkan sebanyak mungkin non-pemerintah, kemudian di tingkat komunal bisa masuk ke dalam proses musyawarah desa atau Pokja PPS (Percepatan Perhutanan Sosial) baik terkait pemanfaatan, fasilitasi perizinan maupun pasca perizinan, sehingga apa yang mendorong fungsi sosial hutan menjadi bagian yang berkontribusi pada ekonomi dan pembangunan secara kewilayahan," kata Restuardy Daud.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020