Seorang tenaga honorer kelurahan berinisial ML (49) terlibat kejahatan seksual terhadap seorang bocah laki-laki berinisial AA (14) di ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA) kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Kejadian itu terungkap saat Polsek Kembangan menerima laporan dari seorang ibu yang mendapati isi percakapan anaknya AA dengan ML yang meresahkan.



“Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu (14/11),” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan di Jakarta, Selasa.

Imam menjelaskan ibu korban AA mendapati pesan meresahkan itu dari seseorang dengan nama kontak Tomlol, kemudian menanyakan terkait pesan tersebut pada anaknya.

Akhirnya, korban mengaku jika dirinya selama ini diperlakukan tidak senonoh oleh ML, yang diketahui merupakan tenaga honorer Kelurahan Meruya Utara yang bertugas menjaga RPTRA.



Unit Reskrim Polsek Kembangan pun segera merespon laporan ibu tersebut. Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko Purba, pihaknya segera memeriksa para saksi dan menyelidiki lebih lanjut terkait laporan tersebut.

Tak lama setelah laporan itu, polisi mengejar keberadaan pelaku dan tertangkap di kediamannya.



Sejumlah barang bukti yang didapat diantaranya hasil visum AA, satu berkas tangkapan layar percakapan korban dengan pelaku, ponsel milik pelaku dan korban, serta pakaian pelaku.

Tersangka ML dikenakan Pasal 82 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020