Jambi (ANTARA) - Polisi menangkap pria berinisial A (32) warga Lebak, Banten, yang menjadi pelaku pencabulan anak perempuan berusia lima tahun di Kota Jambi.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Manang Soebeti di Jambi, Jumat, mengatakan aksi pencabulan ini dilakukan pada 5 Februari 2025 lalu di salah satu rumah makan di wilayah setempat.
Diketahui bahwa korban merupakan anak dari rekan kerja pelaku di rumah makan tersebut.
Manang menjelaskan peristiwa itu terjadi saat korban ditinggal ibunya yang sedang bekerja. Saat sendirian, korban mendapatkan tindakan pelecehan dari pelaku.
Dari penyelidikan, diketahui bahwa korban dibekap dan dipukul agar tidak berteriak memanggil ibunya. Aksi itu, diketahui ibu korban karena korban melaporkannya dan menceritakan kejadian itu.
"Pelaku membekap mulut korban dan menakuti korban, " katanya.
Dari hasil pemeriksaan visum, alat kelamin korban mengalami luka sehingga menguatkan bukti adanya pencabulan.
Kemudian pihak korban membuat laporan ke Polda Jambi pada (6/1), Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi menangkap pelaku saat sedang bekerja di rumah makan pada Senin (10/2).
Saat ini pelaku ditahan di Mapolda Jambi dan disangkakan Pasal 82 ayat 1 Jo 76E dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku diancam hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.
"Kejadian itu hanya saat itu dilakukan pelaku," katanya.