Pemerintah memulangkan 11 orangutan sumatera (Pongo abelii) korban perdagangan satwa liar dari Thailand dan Malaysia ke Indonesia pada Kamis, 17 Desember 2020.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani secara daring di Jakarta, Kamis, mengatakan komitmennya dalam penegakan hukum kejahatan transnasional tumbuhan dan satwa liar dilindungi.
Rasio Sani berharap ke depan kerja sama penanganan kejahatan transnasional itu bisa terus ditingkatkan baik di tingkat bilateral maupun multilateral.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar RI Kuala lumpur dan Kedutaan Besar RI Bangkok memulangkan kesebelas orangutan sumatera yang merupakan korban perdagangan ilegal satwa liar internasional yang berhasil disita oleh pihak berwenang setempat.
Sebelum dipulangkan ke Indonesia, kesebelas orangutan tersebut telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh otoritas kesehatan pada masing-masing negara baik secara fisik maupun uji laboratorium, termasuk COVID-19.
Ada dua orangutan yang dipulangkan dari Thailand berjenis kelamin jantan dan betina yang saat ini telah berusia enam tahun dengan berat rata-rata 25 kilogram (kg). Selama proses hukum berlangsung, kedua orangutan tersebut dirawat di Khao Prathap Chang Wildlife Breeding Centre, Provinsi Ratchaburi, di bawah pengawasan Department of National Parks, Wildlife and Plant Conservation (DNP).
Setelah proses hukum yang memakan waktu sekitar empat tahun selesai, Pemerintah Thailand menyerahkan dua orangutan kepada Kedutaan Besar RI Bangkok selaku wakil Pemerintah Indonesia di Bangkok untuk dipulangkan ke Indonesia.
Selanjutnya, Duta Besar RI untuk Thailand Rachmat Budiman mengantarkan dua orangutan ke Bandara Internasional Suvarnabhumi Bangkok dan diterbangkan pada 17 Desember menggunakan Garuda Indonesia GA-867 pukul 14.10 waktu setempat.
Sedangkan sembilan orangutan dari Malaysia terdiri dari empat orangutan jantan dan lima orangutan betina dengan berat rata-rata 15-20 kg, berusia sekitar enam hingga tujuh tahun.
Selama berada di Malaysia, orangutan dirawat di National Wildlife Rescue Centre (NWRC), Perak, di bawah pengawasan Department of Wildlife and National Parks (PERHILITAN) Peninsular Malaysia.
Malaysia secara resmi menyerahkan kesembilan orangutan kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur pada 17 Desember 2020.
Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono mengantarkan orangutan tersebut ke Bandara Internasional Kuala Lumpur untuk diterbangkan ke Indonesia menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA-821 pukul 12.50 waktu setempat.
Kedatangan sebelas orangutan disambut oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang diwakili oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno, perwakilan Kedutaan Besar Thailand, perwakilan Kedutaan Besar Malaysia, perwakilan Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian/Lembaga lainnya serta para pihak terkait.
Penyambutan dilakukan secara daring dan luring. Selain itu, kedatangan orangutan di Bandara Soekarno-Hatta tersebut juga segera disambut oleh tim dokter hewan dan petugas karantina yang melakukan pengecekan kesehatan setiap orangutan serta meemberikan asupan makanan dan minuman setelah perjalanan.
Saat ini, kesebelas orangutan sumatera tersebut diinapkan di fasilitas Warehouse Rush Handling, Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020