Penajaman anggaran untuk percepatan dan penanganan COVID-19 di Pemprov Kepri menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepri Masmudi menyatakan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kinerja penanganan pandemi COVID-19 dan kepatuhan penanganan pandemi COVID-19 tahun anggaran 2020, pihaknya menemukan sejumlah permasalahan antara lain masih belum memadainya upaya Pemprov Kepri dalam menyediakan jejaring laboratorium dan upaya pencegahan melalui promosi kesehatan.

Sedangkan dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT), terdapat sejumlah permasalahan lain yaitu masih terdapat kemahalan harga pengadaan barang medis habis pakai.

"Kemudian, penetapan kriteria bantuan sosial sembako belum sesuai ketentuan, dan mekanisme pendataan, verifikasi, serta validitasi penerima bantuan belum memadai," kata Masmudi di Batam, Minggu.

Lebih lanjut, Masmudi menyampaikan berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, mengamanatkan bahwa pejabat Pemprov Kepri wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tersebut.

“Pejabat wajib memberikan jawaban dan penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” katanya.

Masmudi menambahkan hasil temuan permasalahan serupa juga disampaikan kepada Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Karimun dan instansi-instansi terkait lainnya.
 

Pewarta: Ogen

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020